Redelong,–Dirgantara7.com | Hari Selasa 14 Februari 2023, Kepolisian Sektor Bandar Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) yang diduga sebagai pelaku pencurian minyak goreng curah sebanyak satu drum fiber yang berukuran 180 Kg yang terjadi pada hari Jum’at 13 Desember 2022 lalu, ke Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, pelaku A (40), warga Kampung Timang Gading, kecamatan kebanyakan, Kabupaten Aceh Tengah beserta barang bukti hari ini di serahkan ke Jaksa.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong” kata Indra Novianto
“Berhubung berkas perkaranya sudah di nyatakan lengkap oleh JPU maka tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan, sehingga terciptanya kepastian hukum terhadap tersangka dan pihak keluarga” tutup Indra.
(Rdwn)