Jakarta,–Dirgantara7.com | Korlantas Polri menyiapkan konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
Nantinya, apabila sebuah kendaraan menunggak pajak selama dua tahun maka data STNK bakal dihapus.
Artinya, kendaraan tersebut menjadi ilegal digunakan di jalan raya lantaran surat-suratnya tidak lagi valid.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, hal ini dilakukan untuk menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Sehingga, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.
Pasalnya, masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan. Misal kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK.
Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak. (Red)