Dirgantara7Com//Manado-Humas Polresta Manado – Kasus Tindak Pidana memilukan terjadi di Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua Kota Manado, Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur dan Atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak yang terjadi mulai Tahun 2021, berhasil diungkap Polresta Manado dan di release, pada hari Selasa (21/2/2023).
Dari informasi Kepolisian yang diperoleh , ayah tiri dari Korban Icha berinisial MB resmi ditetapkan sebagai tersangka perbuatan Cabul.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto Didampingi Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kepala Dinas P3A mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kasus pencabulan terhadap anak Korban.
“Setelah selama kurang lebih satu tahun penyidikan akhirnya pihak Kepolisian Polresta Manado mendapatkan kesimpulan jika pelaku merupakan ayah tiri dari korban,” Kata Kapolda Sulut.
Ditambahkan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait adapun motif dari tersangka MB yang tidak lain adalah ayah tiri korban dimana tersangka memanfaatkan kedekatan untuk melakukan perbuatan cabul dan aktivitas seksual.
“Sakit yang diderita korban menjadi pintu masuk kami untuk membongkar masalah tersebut,”ujar Kombes Pol Julianto Sirait.
Saat ini pelaku persetubuhan terhadap anak sudah resmi ditahan di Mako Polresta Manado.
Red/Sofyan