Bogor,–Dirgantara7.com // Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso Menggelar Press conference ungkap kasus Pembunuhan di Pondok Nirmala di Mako Muslihat Kota Bogor, selasa (5 Desember 2023).
” Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Dan Polsekta Bogor Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan dinPondok Nirmala Jl Kedung Badak no 474 Rt 9 Rw 3 Kelurahan Kedung Jaya Kec Tanah Sareal Sesuai dengan Pasal 338 KUHP, Kasus Pembunuhan Tersebut di ketahuinoada hari sabtu..Tanggal 2bDesember 2023. Sekitar Pukul 23.30bwib yang di lakukan Olehbkekasih Korban betinisial RAT (20 thn) dengan korban betnama FA (22 tahn) ” Ucap Kombes Bismo.
Tersangka mlakukan tindakan tersebut dengan cara membekap mulut Korban dengan mnggunakan tangan kosong dan dengan menggigit hidung Korban hingga kekurangan Oksigen.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso Juga menjelaskan, ” Motif Tersangka membunuh Korban karna tersangka memutus hubungan asmara / Pacaran tetapi korban tidak terima dan korban Langsung berteriak, dan tersangka dituntut dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara” , Pungkasnya.
Turut hadir antara lain wakapolresta Bogor kota, kasadreskrim Bogor kota, Kasipropam polresta bogor kota,kasi humas Polresta bogor kota, dan rekan wartawan media cetak dan online.
(Wan)