Buserdirgantara7.com|Waykanan. Polres Way Kanan berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Senin (17/5/2021).
Tersangka berinisial RD alias Iwan (51) berdomisili Tepian Komering Kelurahan Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kabupaten Oku Timur Prov. Sumsel.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya.
Penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahguna Narkotika jenis sabu di salah satu warung yang berada di Jalan Lintas Sumatera Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan, saat personil Polres Way Kanan masuk kedalam warung tersebut melihat seorang laki-laki yang masih duduk dikursi, dengan menggunakan tangan kirinya seketika membuang barang atau benda kearah bawah sekitar tempat duduk pelaku.
Karena gerak geriknya mencurigakan, oleh personil Satresnarkoba langsung mengamankan RD, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan pemeriksaan kearah barang atau benda yang sebelumnya dibuang, hasilnya diketemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,14 gram di atas lantai dekat kaki RD saat diamankan.
Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.
Red|Chan