Dirgantara7.Com//Polres Way Kanan- berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan satu korban luka, terjadi di Kampung Negeri baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Sabtu (20/3/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung S.H., S.IK., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra, S.IP., M.H. membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan satu korban HR warga Kampung Negeri baru, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan mengalami luka pada bagian tubuhnya akibat senjata tajam.
Atas kejadian itu Cekuti (ibu kandung / orang tua korban) melaporkan kejadian yang dialami anak kandungnya di Polres Way Kanan.
Kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekitar pukul 18.30 Wib, anak korban yang bernama HR dan IR pergi kerumah saudara suami dari orang tua korban di Kampung Negeri Baru menggunakan sepeda motor honda beat, dan dikarenakan hari sudah malam kedua anak dari Cekuti yakni HR dan IR pulang kerumah.
Setelah itu HR pergi keluar rumah lagi dengan tujuan menginap dirumah saudara suami orang tua korban di Kampung Negeri Baru, tiba-tiba saudara perempuan korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa melihat HR (16) berkelahi dengan YD (16).
Mendengar berita tersebut Cekuti panik dan berlari menuju tempat dimana anaknya yang sedang berkelahi dan sambil berteriak membangunkan anaknya HM, untuk melihat dan memisahkan perkelahian tersebut.
Sampai ditempat kejadian saya melihat orang tua YD bernama Hasan menuju ke tempat perkelahian itu dengan membawa dan memegang pisau dan berkata YD ini pisau lalu pisau tersebut di ambil oleh YD, sehingga disitulah YD langsung melakukan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan pisau ke arah HR dan mengenai leher sebelah kiri korban sehingga korban terjatuh kemudian YD lansung melarikan diri.
Sementara, Cekuti langsung berteriak minta tolong dan warga yang melihat lansung membawa korban ke menuju ke RSUD Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapatkan pertolangan pertama oleh tenaga medis.
Selanjutnya kronologis penangkapan pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021, sekitar pukul 10:00 WIB Satreskrim Polres Way Kanan telah mengamankan seorang laki laki inisial YD di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan, tanpa adanya perlawanan kemudian YD dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan untuk di lakukan intrograsi.
Pasca kejadian setelah mendapatkan pertolangan pertama dan dirujuk ke Rumah Sakit oleh tenaga medis untuk keadaan korban saat ini mulai berangsur membaik namun masih membutuhkan perawatan,” Terang Kasatres.
Redaksi