Dirgantara7Com//Surabaya-Polres Tuban menangani pengaduan dugaan Korupsi dana kas desa Kedungharjo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban tahun anggaran 2019 dan 2020 dari LSM Lira (Lumbung Informasi Rakyat), tapi sejauh mana perkembangan pengaduan belum diketahui, hal itu disampaikan anggota bidang ekonomi DPW Jawa Timur Lira, Siswo Sujarwo.
“Tim investigasi Lira mengadukan dugaan korupsi kas desa Kedungharjo, Widang, Tuban tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 ke Polres Tuban tanggal 20 Mei 2021, dan sekali dikasih Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, tertanggal 23 Juni 2021. dan hingga kini belum ada perkembangan yang disampaikan pihak polisi,” ujar Siswo, Minggu (5/12/2021).
Menurut Siswo, ada beberapa kegiatan yang dilaporkan Lira terkait dugaan korupsi dana kas desa, antara lain pada tahun 2019, Dana SHU (Sisa Hasil Usaha) sekira Rp. 450 juta disetorkan ke kas desa hanya Rp. 370 juta, dan tidak terselesaikan pembangunan perpustakaan dengan dana Rp. 190 juta” ujarnya.
“Pada tahun 2020 SHU musim penghujan sebesar Rp. 54 juta tidak disetorkan ke kas desa, serta adanya pembangunan tanpa musyawarah dengan BPD dan tidak ada RAB serta laporan<" terangnya.
"Data yang kita punya A1, dan infonya sudah semua para pihak yang kita adukan dipanggil Polres, tapi terkait perkermbangan pengaduan sejauh mana, tidak kita ketahui," ujar Siswo.
Pihak Lira berharap, Polres Tuban memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan lanjutan, "Polisi agar beri surat perkembangan lagi, agar kita mengetahui perkembangan pengaduan," pungkas Siswo.
Menindaklanjuti informasi yang disampaikan Siswo, dan untuk mengetahui perkembangan perkara yang diadukan Lira ke Polres Tuban, media ini konfirmasi melalui pesan whatsapp ke nomor polisi yang melakukan proses penyelidikan / penyidikan,, hingga berita ini diangkat belum ada jawaban.
Red/Tim