Dirgantara7.Com// Kab. Subang, Prov Jabar – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menciduk 7 tersangka peredaran narkoba dari 5 kasus. Jum’at, (28/5/2021).
Sejumlah barang bukti narkoba diamankan polisi diantaranya jenis sabu, tembakau sintesis dan ganja.
“Barang bukti narkoba yang diamankan yakni sabu seberat 3,5 ons, ganja 53 gram, dan tembakau sintetis 1,3 Kg,” ujar Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Ronny.
Kapolres mengungkap bahwa lokasi kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terjadi di beberapa lokasi, dari Subang Kota, hingga wilayah Pantura, dengan modus bermacam-macam seperti modus transfer dan tempel, jadi narkoba yang dipesan disimpan di salah satu titik yang sudah ditentukan.
Para tersangka yang diamankan, rata-rata diancam dengan hukuman paling lama seumur hidup. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menghimbau agar maayarakat berperan aktif untuk sama-sama memberantas narkoba.
“Jangan sampai generasi kita rusak dampak dari memakai narkoba,” pungkas kapolres.
Rilis: Jajang