Subang,–Dirgantara7.com | Dengan berbekal informasi dari masyarakat, tanggal 31 Agustus 2022 Polres subang melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pengoplos LPG bersubsidi yang disuntikan ke tabung LPG 12 kg dan 50 Kg dengan menggunakan Regulator yang telah dimodifikasi.
Dalam pelaksanaan rilis yang dihadiri Kapolres Subang AKBP SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H, Waka Polres Subang KOMPOL Satrio Prayogo, S.I.K., M.I.K, Kasat Reskrim AKP DENI NURCAHYADI, S.I.K dan Kanit III Tipidter IPTU M. RAKA DWI DARMA, S.Tr.K, menerangkan :
a. Kegiatan usaha penyuntikan Gas LPG dari tabung ukuran 3 Kg (subsidi) ke dalam tabung ukuran 12
Kg dan ukuran 50 Kg (non subsidi) tsb, dilakukan di TKP sejak bulan Juli 2022, sempat berhenti selama
2 minggu, kemudian mulai berjalan lagi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022.
b. Kegiatan tersebut dilakukan oleh para Tersangka SA, SL, CK, dan AR, yaitu :
– Tersangka SA warga Subang, berperan sebagai ; Penyedia tempat produksi; Pemilik / penyedia
sebagain LPG tabung 3 Kg; dan Penyedia kendaraan operasional.
– Tersangka SL warga Pekalongan, berperan sebagai ; Pemilik / penyedia sebagian LPG tabung 3
Kg; Pemilik / penyedia sebagian tabung 12 Kg; dan Mengawasi produksi di TKP.
– Tersangka CK warga Jakarta, berperan sebagai ; Penyedia Regulator yang telah dimodifikasi;
Penyedia tabung LPG (kosong) ukuran 12 Kg dan 50 Kg; Pemilik / Penyedia Timbangan elektrik;
dan Penyedia pekerja dalam kegiatan produksi.
– Tersangka AR warga Grobogan, berperan sebagai ; Orang yang mengangkut hasil produksi (LPG
12 Kg) dari TKP ke gudang milik Tersangka CK di daerah Jakarta Selatan.
c. Dalam per hari para Pelaku berhasil memproduksi dan memasarkan LPG 12 Kg dengan omset Rp. 60
juta rupiah atau Rp. 2,7 miliar rupiah selama 1,5 bulan ini.
d. Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh Ahli dari Metrologilegal, berat isi (netto) LPG 12 Kg tsb tidak sesuai dengan ketentuan, yangmana seharusnya berat isi (netto) per tabungnya 12 Kg
namun ini hanya sekitar 10 s.d 11 Kg saja.
e. Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap beberapa Orang lainnya, yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan dimaksud.
Dari penguasaan para Pelaku, berhasil diamankan Barang Bukti berupa ; 787 tabung gas LPG ukuran 3 Kg; 235 tabung gas LPG ukuran 12 Kg; 5 tabung gas LPG ukuran 50 Kg; 44 buah Regulator modifikasi; 3 unit kendaraan operasional; dan 1 buah Timbangan elektrik.
Terhadap para Pelaku dijerat dengan pidana Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak
dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar rupiah.(Jajang)