Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Polres Subang Melayani Masyarakat Yang Tunarungu, Buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

buserdirgantara7
115
×

Polres Subang Melayani Masyarakat Yang Tunarungu, Buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Sebarkan artikel ini
Img 20230818 Wa0477

SUBANG, Buserdirgantara7com – Polres Subang Polda Jabar, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Seperti yang dilakukan Briptu Regina, Yang melayani masyarakat yang tunarungu dengan tulus hati Membuatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan yang bernama Rio Hadianto Asal desa Pusakajaya pada hari Jum’at 18 Agustus 2023.

Rio Hardianto merasa terbantu atas dibuatkannya SKCK oleh Briptu Regina anggota Polres Subang dan berterimakasih banyak kepada kepolisian polres Subang yang sudah membantunya,” ungkapnya.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458