LHOKSEUMAWE – Dirgantara7.com | Polres Lhokseumawe berhasil menangkap terduga pelaku penembakan terhadap seorang Mahasiswa, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senapang angin yang digunakan oleh terduga pelaku.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K, melalui Salman Alfrasi, S.H, M.M mengatakan, hari ini Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Senapan Angin di Blang Pulo Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe, Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Tersangka adalah A ( 39 thn ) warga Desa Blang Pulo Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe, diduga melakukan penembakan dengan senapang angin terhadap seorang Mahasiswa AH ( 20 thn ) Mahasiswa asal Ds. Teluk Ambul Kec. Singkil Kab. Aceh Singkil.
Penembakan terhadap korban, jelas Salman, terjadi hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Warkop Malem Kupie Ds. Blang Pulo Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Peristiwa tersebut, Lanjut Salman, terjadi saat korban hendak pulang ke kost setelah melaksanakan rapat bersama teman-temannya di kedai Malem Kupi, namun pada saat hendak mengambil sepmor, korban tiba-tiba berlari kembali ke arah temannya dan langsung mengatakan bahwa dirinya ditembak sambil memegang mata sebelah kiri.
Selanjutnya, ungkap Salman, Setelah melihat mata korban berdarah, teman korban langsung membawa korban ke RS Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sepucuk senapang angin sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12/1951dengan ancaman Pidana penjara paling lama 20 tahun penjara”pungkas Salman.
(Yusdedi)