Dirgantara7.Com//LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama PT Jasa Raharja menyerahkan santunan pada keluarga korban tertabrak kereta api di perlintasan KA Kecamatan Dewantara, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (14/1/2022).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Vifa Febriana Sari SH SIK MH mengatakan, penyerahan santunan ini berlangsung di kediaman keluarga korban di Desa Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
“Santunan dari Jasa Raharja itu diterima oleh keluarga korban selaku ahli waris. Setiap Lakalantas yang terjamin asuransi diberikan santunan. Tentu prosesnya ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, termasuk laporan polisi,” ujarnya.
Lanjutnya, santunan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. “Kami himbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kendaraan bermotor dan tidak saling mendahului serta mematuhi aturan lalu lintas,” pinta Kasat Lantas.
Hadir pada penyerahan santunan tersebut, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Lhokseumawe, Sumariadi, pihak ahli waris dan sejumlah personel lainnya.
Seperti diketahui, korban bernama Ichsan (27) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di perlintasan KA, Rabu (12/1/2022) kemarin. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor menyeberangi perlintasan KA.
Namun naas, kendaraan korban mengalami mati mesin, kemudian korban langsung tertabrak kereta api tersebut dan terseret sekitar 50 meter. Meskipun sempat
ditolong warga dilarikan ke RS PT. PIM, akhirnya korban pun meninggal dunia akibat luka serius di sekujur tubuh.
(Rid)