Dirgantara7.com//Lampung Utara – Terkait Laporan Jumahir (41) warga Rejosari tentang kejadian penganiayaan yang menimpa anaknya, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut dilakukan secara profesional.
Kapolres AKBP Teddy mengatakan sudah memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh untuk menangani kasus tersebut dengan profesional.
“Tangani dengan baik, secara profesional sebagaimana menangani perkara-perkara lainnya tanpa melihat pihak mana, baik pelapor maupun terlapor,” katanya, Kamis (1/2/24)
Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh menjelaskan, bahwa perkara sudah di lakukan gelar perkara, naik proses sidik, penyidik telah mengirimkan SP2HP dan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan.
“Selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 orang saksi dan saksi ahli serta keterangan hasil visum. Dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka,” ujar Kasat.
Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh berharap masyarakat dapat melihat kasus tersebut secara baik dan tidak membuat opini yang berlebihan, bahwa kasus ini sudah ditangani oleh penyidik dengan secara profesional.
Editor hepi suhara