Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Polres Kuansing tahan oknum honorer Samsat

buserdirgantara7
120
×

Polres Kuansing tahan oknum honorer Samsat

Sebarkan artikel ini
Img 20230822 Wa0329

KUANSING, Buserdirgantara7com — Penyidik Satreskrim Polres Kuansing menahan seorang oknum honorer Samsat Teluk Kuantan berinisial GS alias G (43), Senin (21/8/2023) malam.

GS ditahan karena diduga melalukan penipuan terhadap sejumlah wajib pajak yang akan membayar pajak kenderaan di Samsat Teluk Kuantan.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasi Humas Polres Kuansing, AKP Feri Wardi mengatakan, penahanan GS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/118/VIII/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tanggal 15 Agusutus 2023.

Terungkapnya dugaan kasus penipuan ini sebut AKP Feri, berawal pada tanggal 18 Juli 2023 lalu, seorang korban AZ (47) datang ke Kantor Samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak kendaraan mobil dan motor miliknya.

Sesampainya di kantor Samsat, saat di loket pengantrian, korban didatangi pelaku dan menawarkan bantuan. Pelaku mengaku bisa membantu membayar pajak tanpa antrian.

“Setelah sepakat akhirnya korban AZ bersedia menyerahkan uang sejumlah Rp2.100.000 untuk membayar pajak dan penggantian STNK berikut plat nomor dua kendraan miliknya,” kata AKP Feri, Selasa (22/8/2023).

“Kemudian pelaku menjanjikan akan menyelesaikan dalam waktu 2 minggu kedepan dan memberikan no HP miliknya. Namun setelah 2 minggu berjalan, korban menghubungi no HP yang diberikan pelaku, tapi tidak aktif,” terangnya.

Selanjutnya, sekira awal bulan Agustus 2023 korban mencoba mencari pelaku ke Kantor Samsat Teluk Kuantan, namun pelaku menjawab masih dalam pengurusan.

Kemudian, Senin tanggal 7 Agustus 2023, korban AZ mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku GS telah banyak menggelapkan uang untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan melalui dirinya.

Beberapa hari berikutnya diadakan pertemuan di Kantor Samsat Teluk Kuantan bersama pelaku dan yang lainnya, di sana pelaku GS mengakui kalau dirinya telah menggunakan uang pembayaran pajak untuk keperluan pribadi.

“Karna tidak ada penyelasaian, kemudian pada tanggal 15 agustus 2023, korban AZ bersama korban lainnya JP, W, S, B dan E melaporkan pelaku ke Polres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambung AKP Feri.

Adapun kerugian AZ serta para korban lainnya JP, W, S, B dan E ditotalkan sebesar Rp22.546.000. Atas laporan tersebut, Senin (21/8/2023) dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebagai terlapor.

AKP Feri menuturkan, pelaku datang sendiri ke Polres Kuansing, menghadap penyidik Satreskrim Polres Kuansing untuk diambil keterangan sebagai saksi.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil disimpulkan perbuatan terlapor GS telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dengan adanya dua alat bukti untuk penetapan sebagai tersangka dan GS langsung ditahan untuk diproses secara hukum.

Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Kuansing mengamankan barang bukti diantaranya dua lembar fotokopi STNK milik W dan E dengan tanda cap lunas (Samsat).

Kemudian dari hasil pengembangan dan pengakuan pelaku, dirinya telah menggunakan uang yang diterima dari lebih kurang 180 orang wajib pajak sejak awal tahun 2022 sampai bulan Agustus 2023 dengan nilai total sementara Rp650 juta.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tutup AKP Feri.

(Anton muslim)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458