Dirgantara7Com//Buol -Cegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Buol, Polres Buol bersama Instansi terkait dirikan Pos Sekat diperbatasan Provinsi Sulteng – Gorontalo yang berada diwilayah Kecamatan Paleleh tepatnya di Pos batas Desa Molangato, Jum’at (22/07/22).
Sebelumnya pada pukul 09.00 WITA telah dilakukan rapat koordinasi Pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bertempat di Mapolres Buol yang dipimpin Wakapolres Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H dihadiri Plh. Pabung 1305/BT Lettu Inf. Askari Dj, Kadis KPP Buol Usman, Kabagops AKP Reky P.H. Moniung, Kasat Lantas AKP Edi Hafel, SH, Kasat Binmas AKP J. Wongkar, Kasat Samapta Iptu Jaozi, A Md, Kep, Kabid Peternakan Sumtati Djafar, Kabid Lalin Dishub Buol Evert Sondakh, Kabid Bimas Sat Pol PP Marzuki M.T, rakor ini guna kesiapan pelaksanaan tugas di Pos Sekat.
Setelah Rakor Satgas yang terdiri dari Kabagops, Plh. Pabung, Kasat Lantas, Kasiwas didampingi Kanit Binmas Paleleh Ipda Risman melakukan pengecekan langsung Pos Sekat serta memasang baliho himbauan Gubernur Sulteng yang dipasang tepat didepan gerbang masuk masuk Kabupaten Buol.
Pembentukan Satgas penanganan PMK ini sesuai dengan Instruksi Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriadi kepada seluruh jajaran untuk membantu pencegahan penyebaran PMK di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk diketahui terhitung mulai tanggal 4 Juli 2022 Mabes Polri dan 19 Kepolisian Daerah (Polda) telah menggelar Operasi Kepolisian dengan sandi Aman Nusa II-Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) tahun 2022,
Polda Sulawesi Tengah tidak termasuk 19 Polda yang dilibatkan dalam pelaksanaan operasi Aman Nusa II yang digelar selama 30 hari tersebut, karena belum ditemukannya kasus PMK di wilayah Sulawesi Tengah.
Sebagai kegiatan imbangan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polres untuk menindak lanjuti Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah nomor 524.31/1546/Disbunnak tanggal 10 Mei 2022 perihal Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah belum terdeteksi ditemukannya kasus PMK pada hewan ternak baik sapi, kerbau, domba atau babi, Sehingga hal itu menjadi pertimbangan Mabes Polri tidak memasukkan Polda Sulteng dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa II-Penanganan PMK tahun 2022.
Akan tetapi Polda Sulteng telah memerintahkan kepada seluruh Polres jajaran untuk melakukan pengetatan pengawasan didaerah perbatasan bekerjasama dengan Instansi terkait terhadap lalu lintas ternak ruminansia (seperti sapi, kerbau, kambing, domba) dan babi serta produknya terutama daging dan susu.
“Satgas yang terdiri dari Polres Buol, TNI, Satpol PP, Dishub serta Dinas Peternakan ini akan melaksanakan penyekatan di Pos dengan melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang masuk wilayah Kabupaten Buol maupun yang keluar dari Wilayah Kabupaten Buol untuk mencegah masuknya PMK diwilayah Kabupaten Buol” terang Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K.
“Seluruh Bhabinkamtibmas yang ada diwilayah Polres Buol memberikan edukasi dan informasi terkait resiko PMK kepada masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat dapat bekerjasama untuk mencegah masuknya PMK diwilayah Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Buol” tambah Kasihumas Ipda Ridwan, S.IP.Buol, 22 Juli 2022 Dikeluarkan Oleh Sihumas Polres Buol
Red/01