Dirgantara7.Com//Bulukumba – Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali mengaku pihaknya telah menetapkan satu nama tersangka, hanya saja ia enggan menyebut nama tersangka sebelum inkra di pengadilan.
“Iya sudah ada satu orang ditetapkan tersangka. Gelar perkara tanggal 2 Maret 2021. Namun masih ada kemungkinan bertambah. Mungkin minggu depan kita gelar perkara lagi di Polda untuk penetapan tersangka yang lain,” kata Ipda Muhammad Ali.
Ia hanya menyebut, jika tersangka adalah seorang yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau untuk namanya mungkin setelah dilakukan penahanan baru akan kita sampaikan. Yang jelas ASN,” tuturnya.
Diketahui, kasus BOK Dinkes bulukumba ini telah bergulir sejak 2019 dan mulai diselidiki pada April 2020 tepatnya di bulan Mei, saat itu, polisi mengumumkan kerugian negara sebesar Rp 6,4 miliar.
Saking seriusnya masalah ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun ikut andil. Alhasil, berdasarkan audit keuangan yang dilakukan pihak BPK pada kasus ini, ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar.
“Temuan kita kan Rp9,6 miliar. Setelah dilakukan audit BPK, itu di 2019 Rp11,7 miliar. Dan ada juga 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu ada Rp1,7 miliar,” terangnya.
Dana BOK itu sendiri totalnya mencapai Rp 17,5 miliar, terdiri dari Rp 15,5 miliar untuk 20 Puskesmas di Bulukumba dan Rp 2 miliar untuk Dinas Kesehatan.
“Tergantung nanti dari perkembangan keterangan. Siapa tahu ada fakta-fakta baru lagi setelah dilakukan penahanan,” tutupnya.
Rilis : Yusdar