Dirgantara7.Com// Bone — Satuan Reserse Narkoba Polres , kembali membekuk dua orang pelaku narkoba lintas kabupaten di jalan Dr.Wahidin Sudirohusodo Kabupaten Bone Sulawesi Selatan pada Jumat, 21/10/2022.
Kedua pelaku berinisial SN dan DD, warga Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.
Kapolres Bone AKBP. Ardyansyah, S.I.K. M.Si dalam penjelasannya mengatakan ” kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti, satu buah boneka anjing berwarna hitam, dimana didalamnya terdapat bungkusan berwarna hitam berisikan 12 sachet sabu berukuran besar ” jelasnya.
Selanjutnya Kapolres Bone mengatakan “dihadapan polisi, SN dan DD mengaku disuruh oleh saudara “KN” yg juga beralamat di Kabupaten Sidrap. Pelaku ini mengantar sabu ke Bone dengan bayaran sebanyak Rp.2 juta.
SN dan DD berperan sebagai kurir, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara” kata Kapolres
pada saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Bone, Senin, 24/10/2022.
Masih kata Kapolres, ” di TKP lain, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan 4 sachet sabu berukuran besar yang disembunyikan dibawah pohon. Namun orang yang mengantar barang tersebut tidak ditemukan, begitu juga yang memesan barang tersebut masih dalam pencarian” jelasnya.
Lanjutnya, “Satu orang masih dalam pengejaran atau DPO. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan, sebanyak 487,43 Gram.
Dan sekedar untuk diketahui, dalam setahun terakhir ini, Polres Bone telah mengungkap kasus narkoba sebanyak 117 kasus dan 176 tersangka” imbuhnya.
Kabiro Bone : Andi Batara Sunra.