Dirgantara7.Com//Redelong — Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Menangkap 3 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan 6 unit Mobil serta 8 sepeda motor sebagai barang bukti.
“Pelaku yang saat ini kita amankan ialah SF (38) warga kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah” Kata Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K pada saat konferensi pers bersama awak media di halaman Mako Polres Bener Meriah pada hari Selasa (21/09/21).
Kemudian Agung menjelaskan “Selain SF, kita juga mengamankan HR 34, warga kecamatan permata beliau bertindak sebagai penjual hasil curian SF, kemudian ada HS 42, yang juga warga kecamatan Permata, kebupaten Bener Meriah, HS, bertindak sebagai penadah.”
“Kemudian ada dua tersangka lainya masih dalam pencarian, yakni IS 27 dan ZK 35, yang merupakan warga kecamatan Sukamakmur Kabupaten Aceh Utara, mudah mudahan secepatnya dapat kita temukan” ungkap Agung
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual sepeda motor curiannya dengan kisaran harga Rp. 2.000.000 sampai dengan Rp. 2.500.000, sedangkan untuk mobil pelaku menjual dengan kisaran harga Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 15.000.000.
“Dari pengakuan Pelaku, pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk narkoba dan bermain judi online” kata Agung
Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku SF dengan timah panas karena saat dilakukan penangkapan, karena l pelaku mencoba melarikan diri.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungkan perbuatan nya.
Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, dan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selamanya empat tahun.
Kemudian Kapolres Bener Meriah dalam konferensi tersebut menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraan bermotor, usahakan gunakan kunci ganda.
Selanjutnya AKBP Agung juga menghimbau, Bagi masyarakat yang merasa pemilik kendaraan bermotor yang di curi diwilayah kabupaten Bener Meriah silahkan datang langsung ke polres Bener Meriah dengan membawa surat surat kendaraanya.
Red/Ridwan