Sukoharjo Jawa Tengah,–Dirgantara7.com | Jajaran Kepolisian melalui Polda Jawa Tengah, berhasil membongkar pabrik pembuat uang palsu di Kampung Larangan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Barang bukti uang palsu senilai Rp 1.260.400.000 serta lima orang tersangka berinisial SH, R, S, IM dan JS berhasil diamankan petugas.
Uang palsu diproduksi di sebuah rumah kontrakan berkedok sebagai tempat percetakan. Pengungkapan menggunakan metode scientific dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan.
Diketahui para pelaku menjual uang palsu tersebut senilai Rp 300 ribu tiap Rp 1 juta uang palsu.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1), dan atau Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., saat konferensi pers, di Mapolres Sukoharjo.
(Nas/Sumber : Divhumas Polri)