Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Negeri Besar.

buserdirgantara7
179
×

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Negeri Besar.

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2021 0518 115341

Biserdirgantara7.com|Waykanan. Polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Selasa (18/5/2021).

Tersangka inisial SW alias Angga (24) warga Umbul Semarang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu,” Ungkapnya.

Penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar jam 14.00 WIB, Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian berada di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut gabungan Polsek Negeri Besar dan Polsek Negara Batin langsung menuju ke Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinsial SW alias Angga, selanjutnya dilakukan pengeledahan badan/pakaian dan diketemukan barang bukti pada tindak pidana pencurian yang sebelumnya dilakukannya di Negara Batin.

Tak Hanya itu petugas juga menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu di dalam tas pinggang merk “VALIS” warna hitam yang di pakai terlapor yang didalamnya terdapat seperangkat alat hisap (BONG) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening bekas pakai ukuran sedang yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) lembar plastik klip bening bekas pakai ukuran kecil.

Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba.
Red|chan

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458