Dirgantata7.com//BANDAR LAMPUNG— Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung telah menerima laporan polisi tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan nomor LP/ B/ 739/ VII/ 2022/ SPKT/ Polda Lampung tanggal 12 Juli 2022.
Kronologi kejadian bermula saat korban RF (15th) menjalani pembinaan khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Lampung.
Kurun waktu satu (1) bulan pembinaan tepatnya tanggal 9 Juli 2022 keluarga korban mendapatkan kabar bahwa korban sakit, kemudian pada hari senin tgl 11 Juli 2022 pada saat keluarga korban datang membesuk didapati korban dalam keadaan luka luka lebam disekujur tubuh, pada saat keluarga korban meminta konfirmasi, didapati info bahwa korban dipukuli oleh rekan-rekannya yang juga menjalani pembinaan.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan pada tanggal 12 Juli 2022, keluarga korban mendapatkan info dari rumah sakit bahwa korban meninggal dunia.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan benar bahwa ada laporan polisi tentang tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Tegineneng Pesawaran Lampung, pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan Polda Lampung.
“Saat ini tim kita dari jajaran Ditreskrimum Polda Lampung sudah turun ke TKP untuk membantu wilayah dalam melakukan penyelidikan kasusnya,” ungkap Pandra.
Sementara itu, Dari olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Pihak Kepolisian menyita sejumlah Barang bukti antara lain adalah 1 buah KTP, 1 buah KK, 1 buah Akta dan 9 buah foto korban dalam keadaan luka lebam. (dn/penmas)
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Hepi