Dirgantara7.Com//LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menerima kunjungan Bidkum Polda Aceh dalam rangka penyuluhan hukum tentang Penegakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berkeadilan dalam Upaya Menimalisir Gugatan tata usaha Negara.
Penyuluhan hukum tersebut berlangsung di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Lhokseumawe, rabu (18/05/2022).
Acara tersebut dibuka oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.k, M.H diwakili Wakapolres Lhokseumawe Kompol Dedy Darwinsyah, S.E, M.M di dampingi Kabag Sumda AKP Erpansyah Putra, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Bidkum Polda Aceh Kompol M.Husin
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.k, M.H melalui Wakapolres Kompol Dedy Darwinsyah, S.E, M.M dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Aceh, semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para personel khususnya di bidang hukum.
“Ikuti kegiatan dengan serius dan serap semua materi yang disampaikan oleh Narasumber, sehingga pengetahuan yang diperoleh dapat terlaksana dengan baik nantinya”, jelasnya.
Sementara P.S. Kasubsi Luhkum IPTU Junus Damanik, S.H. MH kepada awak media menjelaskan, KKEP adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP sesuai dengan jenjang kepangkatan..
Tujuan kegiatan ini, lanjut IPTU Junus Damanik, guna memberi gambaran, menambah wawasan dan pengetahuan personil Polres Lhokseumawe terutama tentang KKEP atas dasar Perkap nomor 14 tahun 2011.
“Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada personil dalam rangka penegakan KKEP yang berkeadilan serta meminimalisir gugatan tata usaha Negara” pungkasnya.
(Rid)