Dirgantara7Com//Dengan situasi yang lagi panas tentang aksi mahasiswa dan mahasiswi STIE dan STKIP Nias Selatan,untuk menyampaikan orasi terbuka dengan DPRD kabupaten Nias Selatan,dalam menanyakan hak mereka yang mana dari tahun 2017-2121 belum terbayarkan oleh pemerintah Nias Selatan./8/7/2021
maka pihak yayasan pendidikan Nias Selatan (YPNS) mengeluarkan surat penagihan pembayaran uang sangkutan untuk menunjang proses belajar dan mengajar dari tahun 2017-2021,harus dibayarkan oleh mahasiswa dan mahasiswi STIE dan STKIP Nias Selatan kepihak YPNS.
Berkaitan dengan polemik tunggakan mahasiswa dan mahasiswi tersebut,beberapa awak media mengkonfirmasi kepihak maneger Bank BNI teluk dalam,tentang keabsahan kepemilikan buku rekening harus diserahkan kepada pemiliknya sesuai aturan perundang undangan perbankan.
Alhasil bahwa manger Bank BNI teluk dalam membenarkan bahwa syahnya buku rekening setiap mahasiswa dan mahasiswi,telah diserah kan kepihak YPNS namun bukan kepada atas nama yang punya rekening,dimana pihak bank beralasan bahwa pihak kampus menyampaikan agar dalam pembayaran uang tersebut tidak terjadi kekeliruan dalam pembayaran nantinya.
Maneger BNI teluk dalam menyampaiakan bahwa,buku rekening mahasiswa dan mahasiswi tersebut menyerahkannya kepihak YPNS,didasari dari surat kuasa dari mahasiswa untuk diserahkan ke bank BNI sebagai syarat buku rekening yang dimaksud di serahkan ke pihak YPNS namun bukan ke mahasiswanya ungkapnya.
Ungkapan maneger Bank BNI yang menyatakan ada surat kuasa dari mahasiswa dan mahasiswi YPNS,dibantah oleh mahasiswa dan mahasiswi bahwa penyampaian meneger bank BNI itu tidaklah benar,ungkapan beberapa mahasiswa dan mahasiswi yang tak mau di sebut namanya.
Dengan keterangan beberapa narasumber baik dari pihak bank BNI teluk dalam dan juga mahasiswa dan mahasiswi YPNS,terkait buku rekening tersebut diduga pihak bank BNI teluk dalam telah mengakakangi undang undang berpankan soal kepemilikan buku rekening yang dimaksud,sebagaimana tertuang dalam undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang no 7 tahun1992 tentang perbankan.
Lebih mengejutkannya manager bank BNI teluk dalam membeberkan bahwa,dana untuk pembiayaan tentang mahasiswa dan mahasiswi terakhir di bayarkan oleh pihak bank antara tahun 2019 dan 2020.namun manager bank BNI teluk dalam saat ditanyai soal pembayaran tersebut untuk tahun berapa,namun maneger Bank BNI tak bisa memberikan jawaban tersebut,seakan pihak bank menutupi hal itu.
Sembari kami dari media tertawa dan seloro tersenyum bahwa yang benar saja pak maneger,masa tidak tahu menahu untuk tahun berapa itu di peruntukkan tentang transaksi yang dimaksud.
Harapan semoga ada titik terangnya atas kebenaran terhadap pembayaran uang perkuliahan yang semua terlihat penuh liku liku.
Rilis RL