Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas’II TPI Lhokseumawe Hadiri Pelaksanaan Sosialisasi Tentang Penanganan Pengungsi Diadakan Oleh YKMI Sebagai Mitra UNHCR

buserdirgantara7
161
×

Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas’II TPI Lhokseumawe Hadiri Pelaksanaan Sosialisasi Tentang Penanganan Pengungsi Diadakan Oleh YKMI Sebagai Mitra UNHCR

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 10 23 At 04.38.21

Buserdirgantara7.com//LHOKSEUMAWE -Kegiatan sosialisasi penanganan pengungsi diadakan Yayasan Kemanusian Madani Indonesia (YKMI), sebagai mitra The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Senin (18/10/21).

Ketua YKMI-Kantor Lhokseumawe Faisal Rahman menjelaskan, sosialisasi disampikan kepada para undangan, Kegiatan itu juga diikuti Lembaga Panglima Laot, perwakilan Kantor Imigrasi Kelas’II TPI Lhokseumawe, BPBD, SAR dan unsur terkait lainnya.

Menurut Faisal Rahman, dalam tiga tahun terakhir tingkat kedatangan pengungsi di kawasan ini semakin tinggi. Pengungsi datang melalui perairan Selat Malaka, sehingga para nelayan sangat berperan dalan penangan pengungsi selama ini,” jelas Faisal dalam keterangannya di Hotel Diana Lhokseumawe.

Sosialisai pengungsi luar negeri, hasil kejasama YKMI, UNHCR dan The European Union.

Dalam kesempatan itu Nurul Lubis dari UNHCR menjelaskan tentang pengungsi. Dia mendefinisikan pengungsi, sebagai orang yang berada di luar negara kebangsaannya. Mereka mengalami ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu.

Selain tentang keimigrasian, Humas Kantor Imigrasi Kelas’II Tpi Lhokseumawe, Saat Di jumpai Media Buserdirgantara7, Rifki Mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak meratifikasi Konvensi 1951 tentang pengungsi namun hal itu tidak melarang pengungsi datang dan mendapatkan perlindungan di Indonesia dikarenakan berdasarkan konstitusi yang berlaku, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menangani pengungsi dan melakukan pengawasan Keimigrasian kepada mereka.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri maka imigrasi berperan dalam melakukan pendataan, penempatan, perawatan, pengawasan, pemindahan dan pengeluaran mencari suaka dan pengungsi dilokasi penemuan, serta ruang detensi imigrasi dan tempat lain, sampai kepada pemulangan pengungsi ke negara asalnya atau negara ketiga.

Pengawasan merupakan tindakan penting yang dilakukan dalam menangani pengungsi selama berada di Indonesia.

Pengungsi yang telah mendapatkan persetujuan status dari UNHCR dan berkebutuhan khusus akan di tempatkan di Community House.

Penindakan keimigrasian berupa tindakan Adminitratif Keimigrasian terhadap”, Pencari suaka dan pengungsi yang memili sertifikat pencari suaka atau pengungsi dari UNHCR”, yang tidak berkedudukan di Indonesia, orang asing yang permohonan pengungsinya di tolak vinal oleh UNHCR.

” Melakukan pengamanan dan pendataan, Menghubungi perwakilan Negara orang asing bersangkutan,juga Koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk fasilitas penampungan sementara”, dan melakukan koordinasi dengan UNHCR”, Setelah itu pengungsi yang telah mendapatkan persetujuan status dari UNHCR dan barulah kebutuhan khusus akan ditempatkan rumah deteksi Imigrasi atau tempat lain. Tutup Rifki Humas Imigrasi Kelas’II TPI Lhokseumawe.

Para panglima laot juga mendapat pemahaman tentang Pepres Nomor 125 Tahun 2016, penanganan pengangan pengungsi dari luar negeri. Materi tentang peraturan tersebut disampikan pakar hukum dari akademisi Unimal Lhokseumawe.

(Ridwan)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *