Jakarta,–Dirgantara7.com | PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah melakukan pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) semester I 2022 sebesar Rp 137,62 triliun (termasuk pajak) atau Rp 118,62 triliun (tidak termasuk pajak).
Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati berterima kasih kepada pemerintah yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang sudah disalurkan Pertamina pada semester 1-2022.
“Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan (hal tersebut merupakan) wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan tugas distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (3/11/2022).
Menurut Nicke, apresiasi juga disampaikan atas dukungan pemerintah pada aktivitas Pertamina dalam mewujudkan kedaulatan energi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui program BBM Satu Harga.
Meski beban subsidi dan kompensasi BBM relatif besar, kata Nicke, ia mewakili Pertamina mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mengapresiasi pemerintah yang melindungi daya beli masyarakat dengan menyediakan BBM bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai beralih untuk mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah,” katanya.
Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya agar BBM bersubsidi dapat dikonsumsi secara optimal oleh masyarakat yang berhak.
Adapun Pertamina melakukan sejumlah upaya untuk memastikan penyaluran BBM Bersubsidi tepat sasaran. Pertama, menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di berbagai SPBU secara real-time. Hal ini untuk memastikan bahwa konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak.
Kedua, program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Hasilnya, semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina. Dengan demikian, memudahkan monitoring dan pengawasan.
Ketiga, Pertamina juga terus meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam peningkatan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Keempat, Pertamina terus mendorong masyarakat untuk mendaftar Program Subsidi Tepat via situs web untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Di samping itu, kata Nicke, Pertamina juga melakukan efisiensi biaya operasional, baik di tingkat holding maupun subholding. Hingga September 2022, realisasi program efisiensi biaya di Pertamina Group telah mencapai 535,56 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,83 triliun.
“Pertamina terus melakukan penguatan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi agar lebih efisien dan optimal dengan dukungan pemerintah dan masyarakat,” ujar Nicke.
(*)