Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Perpanjangan Pinjam Pakai PT RS Arun, Kabag Prokopim Lhokseumawe Harapkan Pengelolaan Sesuai Standar

buserdirgantara7
77
×

Perpanjangan Pinjam Pakai PT RS Arun, Kabag Prokopim Lhokseumawe Harapkan Pengelolaan Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini
Img 20230720 153931

Lhokseumawe Buserdirgantara7com – Setelah adanya persetujuan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), terkait perpanjangan pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, pemerintah setempat memberikan apresiasi.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Wali kota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA, melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Darius, S.Sn, atas perpanjangan pinjam pakai rumah sakit yang terdiri dari tanah, bangunan, dan peralatan  dengan jangka waktu (2018-2023).

Darius juga menaruh harapan, adanya peningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Lhokseumawe secara maksimal, sembari menunggu persetujuan dari Kementrian Keuangan RI terkait permohonan hibah RS Arun yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kita harus manfaatkan fasilitas ini untuk kepentingan masyarakat secara maksimal, agar pasien bisa dirawat dengan baik di rumah sakit kita dan tidak sampai terlantar,” ujarnya.

Menurut Darius, sebelumnya rumah sakit tersebut hanya diperuntukan bagi karyawan PT Arun saja. Namun kini masyarakat umum juga dapat memperoleh perawatan, mulai dari wilayah Aceh Utara, Lhokseumawe, Takengon, serta Bireun. Rumah sakit ini juga diproyeksikan mampu melayani ribuan pasien per tahun, dengan seluruh fasilitas medis yang tersedia.

“Pinjam pakai juga memiliki syarat, yaitu pengelolaan dan pelayanan harus sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Jadi kita juga mengharapkan orang-orang berkompeten yang bekerja di rumah sakit itu,” pungkasnya

Darius sampaikan apresiasi yang tinggi pada Forkopimda Lhokseumawe atas dukungannya selama ini dalam upaya proses hibah RS Arun kepada Pemko Lhokseumawe.

Diketahui, perpanjangan perjanjian ini merupakan realisasi LMAN dalam melaksanakan optimalisasi Barang Milik Negara (BMN), dan upaya meningkatkan nilai dari aset yang dikelola sesuai representasi dari tata kelola BMN berdasarkan PP 27 Tahun 2014.

(ADM)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458