Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasNasionalPemerintahan

Perpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia sampai 7 November

buserdirgantara7
551
×

Perpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia sampai 7 November

Sebarkan artikel ini
Perpanjang Ppkm Level 1

JAKARTA,–Dirgantara7.com | Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Saat ini seluruh wilayah tersebut masuk dalam kategori level 1

Perpanjangan tersebut berlaku berlaku mulai hari ini, Selasa (4/10/2022), sampai sampai 7 November 2022.

Perpanjangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 tahun 2022 dan 46 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujar Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, dalam keterangannya, Selasa.

Menurutnya, kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terakhir, namun kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi.

Ia mengingatkan bahwa kenaikan kasus dapat terjadi kapan saja.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkompinda, TNI/Polri, ataupun para pemangku kepentingan lainnya, untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” ujar Safrizal.

Ia juga meminta para kepala daerah mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga. Perpanjangan PPKM, kata dia, salah satunya karena cakupan vaksinasi dosis ketiga belum memuaskan.

“Vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” kata Safrizal. (Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458