Dirgantara7Com//Subang-Perjalanan 6 sekawan spesialis pencurian burung berakhir dengan dikurung oleh jajaran Sat Reskrim Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Waka Polres Kompol Satrio Prayogo, Kabag Ops Kompol Ricky Adipratama, Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yakni komplotan spesialis pencuri burung.
“Pelaku 6 orang, yakni inisial AH warga Kecamatan Coblong Bandung, IY warga Garut, AZ warga Garut, D warga Garut, A asal Garut dan J asal Garut,” katanya, saat press conference di Mapolres Subang. Jumat, (22/7/2022).
Menurut AKBP Sumarni, kasus pencurian burung ini terjadi di Desa Cicadas dan Curug Agung Kecamatan Sagalaherang pada Juni dan Juli 2022.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan membobol rumah dan mengambil burung dalam sangkar, selain itu mereka juga ngambil barang lainnya seperti sepatu dan helem,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sangkar burung berisi burung Jalak Suren, spiker, satu unit laptop, satu unit mobil rentalan yang digunakan sebagai sarana meenjalankan aksinya dan satu kunci motor.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Red/@.Jajang