Dirgantara7.Com//Ironis memang bagi PT Pase Energy setelah berjuang selama 10 tahun lebih. Perusahaan yang disiapkan untuk menjadi tulang punggung bagi Aceh Utara kedepan untuk ikut andil dalam bidang Olil and Gas . Akhirnya kandas diperjalanan karena ketinggalan kereta.
Banyak pihak meyayangkan dan mempertanyakan kenapa ini bisa terjadi. Ketidak jelasan informasi public dari kedua belah pihak,. baik dari Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Utara. Semakin melahirkan opini dari berbagai kalangan, ada apa dengan Pemkab Aceh Utara dan Pemerintah Aceh.
Sementara dari sisi lain Hadirnya PT. Energy Mega Persada dalam penyertaan modal mengelola Blok B. Bersama Pema Global Energy . Telah menimbulkan diskresi pandangan terhadap Pemerintahan Nova se olah olah, ada pihak yang bermain mata. Sehingga Pase Energy sengaja ditinggalkan.
Dalam artikel saya yang lalu. Dengan Tema .( Technical Assistance and Corporate Guvornment Submission ). Pernah saya singgung tentang penyertaan Pase Energy dan kesiapannya dengan waktu yang tersedia. Pasca pernyataan Pemerintah Aceh untuk Take Over Block B.
Ada banyak kalangan yang mendukung dan mengapresiasi pada Pemerintahan Nova. Namun tidak sedikit pula yang nyinyir bahwa ini hanya Prank baru dari Pemerintahan Nova untuk cari panggung. Padahal sebelumnya telah terjadi Negosiasi yang tidak kalah alotnya antara Pertamina yang meminta Gross Split dan Pemerintah Aceh meminta Cost Recovery
Bagi yang nyinyir sepertinya mereka punya keyakinan tidak ada pengambil alihan Block B. Dengan tanggang waktu sesingkat itu. Sehingga mereka mengangap bahwa ini hanya cerita hayalan (cet langet ) semata. Ada juga yang sibuk menjustifikasi bahwa ini bukan kerjanya Nova tapi hasil dari perjuangan GAM selama 30 tahun. Yang melahirkan MoU Helsingky dan UUPA.
Dan akhirnya waktu pun terus berlalu Pemerintah Aceh harus bekerja keras untuk mengejar waktu yang tersisa . Sementara sebagian kalangan Pemerhati Migas di Aceh sibuk dengan Retorika.
PT. PASE ENERGY
Setelah sekian bulan berlalu, baru terdengar adanya Pergerakan dari Pemkab Aceh Utara dengan mengajukan Draf rancangan Qanun perubahan PD. Pase Energy . Untuk menjadi Perseroan Terbatas. Ke DPRK untuk dibahas menjadi Qanun .tentang perubahan Badan Hukum menjadi PT. Pase Energy.
Pasca lahirnya Qanun tersebut Kondisi Aceh Utara yang sedang sakit dibidang keuangan tampaknya urusan Biaya mengurus surat pun harus mencari Dana Talangan dari pihak Luar. Ironis memang untuk sebuah perusahaan yang sudah berdiri selama 10 tahun. Dan hidup berdampingan dikawasan yang pernah dijuluki Petro Dolar. Karena ada Block B dalam wilayahnya.
Perkembangan selanjutnya Cek Mad sebagai Bupati membentuk Team Migas khusus untuk bekerja mengurus segala sesuatu dalam rangka persiapan penyertaan Pase Energy dalam mengelola Block B. Bersama PGE..
Dalam perjalanan Pemerintah Aceh Juga menggandeng PT. PL milik Pemko Lhokseumawe yang telah terlebih dahulu Berbadan Hukum Perseroan Terbatas
Sementara untuk Penyertaan Pase Energy . PGE sendiri sempat mengajukan Draf Kerja Sama kepada Team Migas Aceh Utara untuk dikoreksi dan dipelajari . Namun sayang entah kenapa Draf Rancangan Kerja sama yang telah di susun dan dikoreksi oleh team migas Aceh Utara Justru tidak ada Tanggapan dari Pemkap Aceh Utara untuk membahasnya lebih lanjut Sampai waktu yang ditentukan oleh Kementrian Terlewati setelah masa perpanjangan sampai Mei 2021.
Niat baik dari Pemerintah Aceh untuk penyertaan PE sebagai perusahaan BUMD milik Pemkab Aceh Utara tanpaknya kandas tanpa kejelasan pasti dari Pemkab Aceh Utara .Sehingga Public Justru bertanya ada apa dengan Pemerintah Aceh Utara.
Akhirnya Pemerintah Aceh hanya menyertakan. PT. PL. Pemko Lhokseumawe didalamnya dengan penyertaan 1 persen saham.
Meskipun pada suatu kesempatan Gubernur Nova pernah mengatakan bahwa kedepan Block B. akan dikelola oleh Kabupaten Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe. ( Lihat berita merdeka. 5 Januari 2021 ).
Pada tanggal 25 Juli 2021.( Serambi Indonesia ) Public Aceh Utara kembali dikejutkan pada saat Pemerintah Aceh melalui Kadis ESDM Mahdinur menyampaikan Bahwa Atas Kecerdasan Gubernur Nova .dan dukungan dari berbagai pihak, Block B Resmi di ambil alih oleh PGE dengan bekerja sama dengan pihak EMP. Dan PT. PL dan sudah mulai beroperasi sejak Mei 2021.
PT. ENERGY MEGA PERSADA
EMP Yang katanya merupakan perusahaan yang berafiliansi dengan Group Bakry, beberapa kalangan mempertanyakan Track Recordnya yang kurang Bagus karena terkait dengan Lapindo.
Penyertaan EMP dan ketidak adanya penyertaan Pase Energy . Menjadi isue yang begitu hangat dibicarakan oleh banyak kalangan di Aceh Utara. Ditambah lagi dengan pernyataan seorang Anggota DPRK Aceh Utara , mantan karyawan MobilOil dan juga mantan Direktur PD. Pase Energy. Bahwa keputusan Gubernur Nova yang tidak menyertakan Pase Energy adalah Konyol dan tidak Bermartabat. Dengan Menduga ada apa dibalik penyertaan EMP. Dan kenapa bukan melalui Beuaty Contes. Serta kenapa ini tidak di bawa Ke DPRA untuk di paripurnakan (Portalsatu dan modus 3 Agustus 2021 )
Terkait EMP. Penulis mencoba mencari referensi tentang profil Perusahaan tersebut . Dan hasilnya adalah tidak ada satu persen pun saham Lapindo Berantas di dalam EMP. sebagai oil Company yang telah Go Publik. Ini menjawab keraguan banyak kalangan tentang kemampuan dari EMP.
A. Aspek Hukum
Mengacu kepada UUPA nomor 11 tahun 2006 dapat kita lihat dalam pasal 160 dan 161, yang intinya Aceh Punya wewenang untuk Mengelola Migas sedang kan dalam pasal 156 mengatur tertang Minarba.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut baru pada tahun 2015 keluar PP nomor 3 tahun 2015 . Tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh dan PP. Nomor 23 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan Gas bumi di Aceh .
Khusus untuk pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan Gas baik yang diatur dalam UUPA maupun dalam turunannya yaitu PP. No. 23 tahun 2015 . Memiliki suatu kesan bahwa otonomi Aceh terkait migas berada di Propinsi. Tentunya ini mereduksi kewenangan Kewangan kabupaten yang sebelum lahir UUPA seperti UU NAD yang pernah diberlakukan beberapa priode.
Sedangkan terkait pasal 156 tentang minarba . Dalam turunannya PP nomor 3 tahun 2015 hanya sebagian saja yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten.Dan sebagai dampak dari kekhususan bagi Aceh adalah lahirnya BPMA
Perlu dipahami masalah pengelolaan migas yang sifatnya menjadi operator bukanlah sebuah keharusan dan kewajiban bagi Aceh untuk menerimanya. Karena dalam PP. Nomor 23 tahun 2015 . Pada pasal 46 ayat 10 dan 11. Disebutkan bahwa :
Terhadap WK Yang telah habis masa kontraknya pemerintah dapat menawarkan kepada BUMD yang sahamnya dikuasai 100 persen milik pemerintah Aceh. Dan bila penawaran tidak diterima atau tidak mampu dapat ditawarkan secara terbuka.
Intinya adalah pengambil alihan Blok B Lebih bersifat Inisiatif atau Gagasan dari hasil negosiasi panjang antara keinginan PHE untuk lanjut dengan Sistem Gross Split dengan keinginan Pemerintah Aceh dengan Sistem Cost Recovery . Yang akhirnya diputuskan untuk mengelola sendiri. Atas dasar celah hukum dari regulasi tersebut yang diperkuat dengan persetujuan Mentri ESDM.
Ini menjawab apa yang disampaikan oleh Kadis ESDM Mahdinur bahwa atas kecerdasan Gubernur Nova dan dukungan dari berbagai pihak Block B diambil Alih Oleh pemerintah Aceh. Dan juga jawaban bagi pihak lain yang menyatakan bahwa ini hasil perjuangan GAM. dimasa lalu.
B. Beuaty Contes. Dan Kemitraan Untuk BUMD
Sepengatahuan penulis Beuaty Contes belum ada pengaturan hukumnya secara khusus di Indonesia. Baik di Undang Undang nomor 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan Persaingan Usaha, Maupun dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Nomor 40 tahun 2007. Namun dalam praktek Business Judgement Rule , Beuaty Contes sering terjadi.
Beuaty Contes berbeda dengan Tender . Yang mengacu pada Harga penawaran .dalam pengadaan barang jasa. Sedangkan Beuaty Contes lebih kepada Hubungan Kemitraan dan penyertaan Modal.
Dalam praktek Beuaty Contes biasanya pihak Prinsipal mengundang beberapa Mitra usaha . Dengan penyertaan persyaratan atau mempresentasikan profile company – nya untuk dinilai . Namun dalam keputusan siapa yang dipakai sebagai mitra kerja sangat tergantung dari pihak Prinsipal itu sendiri. ( Bukan pada standart aturan pelelangan ). Karena Direksi punya tanggungjawab untuk memilih kemitraan dalam rangka menjaga keberlangsungan perusahaannya. Dengan prinsip kehati-hatian. Sebagaimana di atur pasal 97 UU perseroan terbatas.
Lalu apakah dalam penyertaan EMP. Pihak PGE harus melakukan Beuaty Contes. Jawabannya jelas tidak. Karena tidak ada dasar hukum khusus yang mengatur tentang Beuaty Contes.ini mengacu kepada azas Legalitas dalam hukum kita yaitu. Nullum Delictum Nulla Poana sine Praevia Lege Poenalli ( tidak ada Delic maka tidak ada pidana yang dapat dijatuhkan ).
Perlu juga kita pahami bahwa PGE ini adalah BUMD milik Pemerintah Aceh Untuk aturan terhadap perseroan Terbatas dapat kita liat pada UU. No. 40 tahun 2007. Sedangkan dalam penyertaan Mitra Usaha dapat kita liat di Pasal 22 Permendagri nomor 118 tahun 2018. Dimana disebutkan bahwa:
(1} . BUMD dapat melakukan kerja sama kemitraan dengan pihak lain.
(2). BUMD harus memprioritaskan kerja sama dengan BUMD daerah lain.
Pasal 22 ayat (1). Jelas memberi ruang kepada BUMD untuk melakukan kerjasama dengan pihak manapun dalam hal ini EMP.
Namun dalam ayat ( 2) khusus ditekankan supaya kerjasama dimaksut lebih diprioritaskan dengan BUMD daerah lain . Ini juga memberi ruang Bagi Pase Energy dan PL untuk dijadikan Mitra Kerja sama. Sebagai daerah Penghasil migas Block B.
PGE. yang merupakan sebuah perusahaan yang baru lahir. Tentu dengan segala keterbatasannya . Untuk memenuhi persyaratan sebagai mana ditentukan dalam PP nomor 23 tahun 2015. Baik dari segi. Modal. Tenaga Skill . Management. Tentu bukan hal yang mudah untuk dipenuhi karena untuk mengelola sebuah Block Migas excisting, butuh Pengalaman, Tenaga Skill dan kemampuan Finansial yang tidak sedikit. ( Lihat Artikel 33 Juni 2020 ).
Artinya menyertakan EMP yang sudah berpengalam bukanlah suatu kekonyolan. Atau Cacat Hukum , karena memang ada aturan tentang kemitraan untuk BUMD . Lalu bagaimana dengan Pase Energy yang dalam Rilis terakhir oleh Kadis ESDM Mahdinur katanya akan disertakan dalam Participating Interest ( PI ). ( serambi 25 Juli 2021.).
C. Participating Interest.
Participating Interest adalah proporsi kepemilikan produksi atas suatu explorasi wilayah kerja migas. PI merupakan keikutsertaan BUMD dalam bentuk pengelolaan hulu migas secara tetap.
Terkait Participating Interest Dalam PP. 23 tahun 2015. Terdapat pada pasal 51 dan 52 dan permen ESDM nomor 37 tahun 2018 .
Dimana pada pasal 51 ditentukan bahwa : Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan Yang pertama kali akan diproduksikan untuk suatu WK. Kontraktor wajib menawarkan hak dan kewajiban Participating Interest paling sedikit 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah Aceh.
Sementara dalam pasal 52. Ditentukan juga bahwa :
(1). Pernyataan minat kesanggupan untuk mengambil PI sebagaimana dimaksut dalam pasal 51 . Disampaikan selama 90 sejak Kontraktor menawarkan kepada BUMD.
(2). Dalam hal BUMD yang ditawarkan oleh Kontraktor tidak berminat .maka penawaran dapat ditujukan kepada Perusahaan Nasional.
(3). Dalam hal perusahaan nasional juga tidak berminat. Maka penawaran PI. Dinyatakan ditutup
Adapun dalam Permen ESDM nomor .37. tahun 2016 . Tentang ketentuan penawaran PI. telah mengaturnya secara lebih spesifik lagi.
Terkait dengan landasan Yuridis dari PI tersebut , beberapa pengamat menyatakan bahwa PI ini dikhususkan untuk WK Explorasi dan tidak untuk WK exploitasi
Artinya mengacu pada pasal 51 PP nomor 23 tahun 2015 Maka Ruang bagi Pase Energy hanya terbuka bagi WK yang dikembangkan saja . Sementara secara umum di Block B sebagai WK peninggalan ExxonMobil dan PHE. Kondisinya adalah Exploitasi. Bukan Explorasi.
menurut info hanya ada dua Cluster di Block B yang belum Develop. Mungkin detailnya ada di BPMA.
Lantas dimanakah ruang bagi Pase Energy yang sudah mempersiapkan diri selama 10 tahun Dan katanya bisa masuk melalui PI. Sebagaimana disampaikan Oleh Kadis ESDM Mahdinur. ?
Menurut penulis. Jawabannya adalah :
1. Revisi PP. Nomor 23 tahun 2015 tentang PI khusus untuk Aceh .dimana PI untuk Aceh haruslah Mencakup kegiatan Explorasi dan Exploitasi Atau :
2. Pemerintah Aceh harus me Review Ulang persentase Saham kerjasama antara PGE dengan EMP. Sehingga PE punya Porsi didalamnya. Dan hal ini tentu sangat tergantung pada klausula kontrak kerjasama antara PGE dengan EMP. Atau kesepakan kembali antara kedua belah pihak .
Dan untuk PI di Aceh menurut hasil LHP .BPK sampai tahun 2017 . Dari beberapa Block Migas yang ada di Aceh. Belum ada perusahaan BUMD yang mengajukan Participating Interest.
Dengan demikian mengacu pada ketentuan yang ada tampaknya bagi Pase Energy masih membutuhkan perjalanan yang panjang untuk ikut serta dalam Pengelolaan Block B.
Dan hal yang paling Penting Adalah Sebagai Marwah Bagi Daerah yang pernah menjadi Penghasil Migas Terbesar Di Asia, Bupati dan Gubernur dengan segala kewenangannya harus senantiasa Memberi Support kepada PT. Pase Energy agar tidak tertatih tatih ketinggalan Kereta.
Bukankah hal yang membanggakan dimana pada masa kita sekarang Sejarah akan mencatat. Seorang pemimpin telah melakukan Peletakan Batu pertama berdirinya tiga (3) Oil Company di Aceh yang beraktifitas di Block B , PGE, PE dan PL yang mungkin pada zamannya anak cucu kita di masa depan telah tumbuh besar menjadi Multy National Company. Dimana sahamnya terdaftar Di Bursa Global. Layaknya ExxonMobil. Condor Petrolium . Chevron . Santafe Energy Resources dan lain lain.
Namun Kembali ke Pertanyaan Dasar Siapkah Pase Energy . Dengan semua standart requarimentnya untuk kerja di Migas . ?
Wallahu aq’lam.
Ujar Nazaruddin.S.H. Politisi Demokrat dan Advokat (Jimbrown Badar).