Dirgantara7Com//Pekanbaru – Setelah menilik lebih jauh dan sangat teliti berita JPNN.com yang berjudul LQ Indonesia Lawfirm Minta Boy Kanu (BK) tak Banyak Bicara, yang diterbitkan Rabu 2 Februari 2022 dengan narasi yang sangat kasar dan bermuatan menyinggung dan menyerang kehormatan dan nama baik Ketua Umum Peradi Bersatu.
”Boy Kanu enggak usah banyak bacot deh, kalau menurut kau tidak sesuai etik, ambillah prosedur hukum” kata Sugi Humas LQ Indonesia Law Firm, dikutip dalam keterangan tertulis di JPNN.com dikutip pada Selasa (8/2).
Sugi yang menyebutkan bahwa Boy Kanu (BK) merupakan orang yang tidak mengerti hukum dan banyak bacot tanpa prestasi.
“Banyak bacot dan mempertanyakan prestasi Boy karena belum pernah mendengar nama pengacara itu. Heran, banyak orang pansos dan jadi bodoh seolah tidak mengerti proses hukum,” kata Sugi.
Dengan menilik analisis Ejaan Bahasa Indonesia (EBI), kata “banyak bacot” yang diungkapkan oleh Sugi, sangat tidak layak diucapkan oleh seorang Humas Firma Hukum, karena mengandung makna yang sangat kasar.
Sehingga Peradi bersatu DPD Riau menilai perkataan tersebut tidak pantas dan tidak layak dalam konteks Kode Etik Advokat yang terkandung pada UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menjungjung tinggi “azas praduga tak bersalah”.
Padahal Ketua Peradi Dr Zevrijn Boy Kanu hanya memberikan kritikan yang ditujukan secara umum guna memperbaiki perkataan Alvin Lim di Media sosial sebagai Advokat dan mengingatkan dengan cara yang halus demi menjaga harkat serta martabat profesi Advokat secara keseluruhan.
Peradi bersatu DPD Riau juga menilai pernyataan Sugi tersebut sangat tidak etis karena pernyataanya tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai Humas Firma Hukum, dan bahasa yang digunakan sangat tidak mencerminkan bahasa seorang humas ataupun Advokat.
Dalam menanggapi Hal tersebut Muhammad Ally Mustain., S.H., M.H. selaku Ketua DPD Peradi Bersatu Riau mengingatkan agar pihak LQ Indonesia untuk segera melakukan permintaan maaf karena sudah berkata tidak sopan dan diluar ketentuan dia sebagai humas terhadap ketua umum Peradi Bersatu.
“Untuk ini kami sebagai anggota Peradi Bersatu, Ketua DPD Peradi Bersatu Provinsi Riau, memohon penjelasan dan klarifikasi maksud dan tujuan dari Ungkapan Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm Sdr SUGI,” dalam keterangan tertulis yang diterbitkan DPD Peradi Bersatu.
Dalam Pesan tersebut juga Peradi Bersatu DPD Riau menegaskan kepada LQ Indonesia Law Firm untuk segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Bpk Dr. Zevrijn Boy Kanu dalam waktu 3 ( tiga ) x 24 jam tidak diindahkan maka Peradi akan menempuh jalur hukum.
“Kita tegas, kalau saja pesan kami tidak diindahkan dan tidak segera melakukan klarifikasi serta permintaan maaf kepada Ketua Umum Peradi bersatu kami akan menempuh jalur hukum,’ tegas Ally.
Pihak Peradi Bersatu juga menegaskan akan mengadukan perkara tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia dengan dugaan Pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman maksimal enam tahun penjara atau dengan membayar denda Rp. 1 milyar.
Rilis/Tim/BD7