Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Penyidik lengkapi berkas dugaan pengerusakan bangunan rumah

buserdirgantara7
243
×

Penyidik lengkapi berkas dugaan pengerusakan bangunan rumah

Sebarkan artikel ini
Img 20220926 Wa0130

Bidhumas Polda Lampung
Press Release No: 594/ IX/HUM.6.1.1/2022/Bidhumas
Senin, 26 September 2022.

Penyidik lengkapi berkas dugaan pengerusakan bangunan rumah

Penyidik Polresta Bandarlampung tengah melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pengerusakan bangunan rumah dengan pelapor bernama Stefanus Djawanto dan terlapor bernama David Djawanto.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan pengerusakan,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin malam (26/9/22).

Pandra, mengatakan bahwa perkara pengerusakan tersebut masih belum lengkap (P 19) dari JPU, dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara dari JPU nomor B-3877/ I.8.10/ e.oh.1/08/2022 (P 19) dan penyidik akan memenuhi petunjuk JPU tersebut, dan apabila sudah dipenuhi selanjutnya di serahkan kembali berkas perkara pengerusakan tersebut untuk di teliti oleh JPU, Kata dia.

Sebelumnya, sekelompok orang telah melakukan pengerusakan bangunan rumah warga di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Bandarlampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada maret 2021 lalu dan terekam kamera pengawas (CCTV) Kasus tersebut telah dilaporkan ke Mapolresta Bandarlampung dengan nomor laporan: LP / B / 587 / III / 2021 / LPG / RESTA BALAM, tanggal 11 Maret 2021, a.n. Pelapor STEFANUS DJAWANTO, dugaan tindak pidana pengerusakan.

Kasus perusakan rumah tersebut diduga buntut dari pembatalan sertifikat hak milik (SHM) orang tua Stefanus yang berdiri sejak tahun 1990 yang saat ini perkara tersebut masih berjalan di pengadilan tata usaha negara (PTUN).

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG 
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : [email protected]
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung

Editor hepi suhara

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458