Dirgantara7.Com//Kuasa hukum Petani waegeren Rosa Tursina Nukuhehe.S.H Dan Rekan-Rekan berjanji akan menggugat Pihak PT.Pambers Jaya dan Pemda Buru ketika mereka tidak bertanggung jawab atas tindakan yang telah mereka lakukan diatas hak klainya
Diduga kuat adanya penyerobotan atas hak clanya sebanyak 250 Lahan 2 ukuran 7500 M3 yang bersertifikat yang dilakukan oleh PT.Pambers Jaya atas ijin pemda buru untuk perkebunan karet
pernah PT.Pambers Jaya di somasi oleh Kuasa Hukum Petani lahan 2 tersebut namun mereka hanya mengatakan bahwa pihaknya telah memyelesaikan tanggung jawabnya ke Pemda Setempat
Sehubungan para pihak tidak menggubris somasi kuasa hukum,akhirnya pihaknya langsung melaporkan hal ini kepada Ombudsmen RI Provinsi Maluku
menindak lanjuti laporan masyarakat, Ombudsmen lakukan rapat konsiliasi bersama DPMPTSP, Disnakertrans dan BPN Kabupaten buru,kamis 24/6/2021
Pimpinan perwakilan Ombudmens Maluku Hasan Slamet S.H.M.H dalam tanggapanya ketika diwawancarai pihak media kami seusai rapat tersebut beliau mengatakan bahwa hasil rapat saat ini belum bisa memberi keputusan karena persoalan yang dialami petani tersebut masih melibatkan dinas terkait yang punya kompoten yang pernah datangkan tranmigrasi kabupatem buru
Namun beliau menjamin persoalan lahan milik petani waegerean dengan ukuran 7500 M3 akan kembali utuh kepada mereka karena lahan tersebut adalah milik mereka dan pernah diolah
Sementara tanggapan pihak perwakilan PT.Pambers Jaya dalam forum rapat mengatakan bahwa pihak perusahaan melakukan kegiatan disitu karena ada ijin dari pemerintah setempat,itulah yang membuat mereka berniat untuk menempati lahan tersebut, dengan demikian mereka langsung menghubungi pihak pemilik areal tersebut untuk dilakukan kontrak kerja dalam hal ini adalah marga yang menguasai areal itu
Kesalnya pak Pujo salah satu mantan kepala desa tahun 1987 mengatakan bahwa transmigrasi ini didatangkan oleh pemerintah harapanya agar pemerintahpun harus bisa menyelesaikan persoalan ini
Tambahnya bahwa Lahan 2 milik mereka ini pernah diolah oleh pemiliknya dan sempat ditanami kelapa dan coklat ketika itu mereka tidak bertahan disebabkan pada areal tersebut sering banjir ketika hujan
Sehubungan dengan hal tersebut akhirnya petanipun membiarkan lahannya nganggur ketka musim hujan terjadi
Ancam Kuasa Hukum Pihak Pemilik lahan 2 desa waegeren apabila pihak perusahaan PT.Pambers Jaya ataupun Pemda Buru tidak bertanggung Jawab atas perlakuan mereka terhadap hak clainnya maka beliau berjanji akan menggugat para pihak ke pengadilan namlea tambahya
Rilis : Syam