Dirgantara.7Com//Namlea-Bagi hasil Pajak dan Bagi Hasil Restribusi (BHP – BHR) mempengaruhi cairnya ke desa desa khususnya di kabupaten buru Provinsi Maluku tahun 2021
Beberapa desa di kabupaten buru sempat mengeluh terkait dengan pencairan BHP BHR tahun 2021 entah kenapa pencairan dana tersebut terlambat dicairkan padahal ini sudah masuk bulan April 2022
Salah satu Desa di Kabupaten Buru yang sempat mengeluh yang tidak ingin namanya di sebutkan mengatakan bahwa dana BHP dan BHR tahun 2021 belum juga dicairkan informasi nya karena keterlambatan masyarakatnya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) itulah alasannya hingga dana tersebut belum dicairkan
Alasan tersebut membuat pihak media kami melakukan konfermasi ke Bagian keuangan daerah kabupaten Buru Moh.hury namun beliau tidak berada ditempat
Selanjutnya hal ini juga dikonfermasikan ke bagian bendahara keuangan Haji Riki tepat diruangannya beliau mengatakan bahwa pencairan dana BHP dana BHR tahun 2021 ke seluruh desa terjadi keterlambatan sehubungan Pajak bumi dan bangunan milik masyarakat pada beberapa desa tersebut juga belum selesai Dibayar,itulah alasannya hingga belum diselesaikan
Persoalan duit sudah ada ucap beliau namun kalau kewajiban dari masyarakat pada desa tersebut belum diselesaikan dalam hal ini seperti pembayaran PBB sudah barang tentu akan berpengaruh pada pencairan BHP dan BHR
ada beberapa desa yang kurang lebihnya 20 desa yang BHP dan BHR nya sudah diberikan karena sudah membayar PBB tambahnya.
Rilis/ym