Dirgantara7Com/Kabupaten Bogor, – Marak lagi penjual obat keras Excimer, Tramadol dan Treehexs jenis narkotika golongan G di wilayah hukum polsek cisarua, Polres Bogor Dalam pantauan wartawan Buserdirgantara7.com dilapangan pada sabtu (24/6/2023) pukul 14:15 WIB.
Yang lebih menarik lagi Penjual obat keras Excimer , Trehexs dan Tramadol ini toko berkedok Klontongan seolah-olah mereka berjualan bermacam-macam Alat Rumah Tangga, hanya dipajang saja yang aslinya mereka menjual obat keras Excimer dan Tramadol yang masuk daftar narkotika golongan G.
Mirisnya lagi pembelinya kebanyakan dari kalangan remaja muda mudi yang masih dibawah umur, kalau dibiarkan akan merusak masa depan mereka, apalagi Excimer dan Tramadol ini jenis obat keras yang sangat berbahaya kalau dikonsumsi jangka panjang.
Baca juga: Jelang Nataru,Polres Subang Musnahkan Belasan Ribu Miras
Praktik penjualan jenis golongan G dengan merk excimer dan tramadol ini sudah jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang yang jelas jelas harus apotek resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak dinas kesehatan.
Kurangnya pengawasan peredaran obat obatan daftar golongan G ini oleh pihak kepolisian diwilayahnya akan menjadi sebuah masalah besar bahkan menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.
Pasalnya obat obatan daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.
Masyarakat meminta pihak kepolisian harus segera menyisir toko Tersebut yang di dalamnya menjual obat keras excimer dan tramadol golongan G diwilayah hukumnya, karna kalau dibiarkan bagaimana nasib masa depan mereka yang kebanyakan remaja remaja yang rata rata masih duduk dibangku sekolah, ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikomfirmasi awak media tak jauh dari toko Klontong
Baca juga: Rakor Vaksinasi merdeka Secara Terpadu di Pimpin Kapolres Simeulue bersama Dandim Simeulue,
Salah seorang penjaga toko berkedok klontong ini mengatakan,” pihaknya sudah berkordinasi diberbagai pihak termasuk warga sekitar, ungkapnya.
Namun ditempat yang terpisah yang tak jauh dari toko tersebut salah seorang warga sekitar sebut saja PN (40) mengatakan,” saya tidak tahu pak mereka jualan obat merk excimer dan tramadol yang saya tahu mereka Penjual Klontong pak, ujarnya saat dikomfirmasi awak media diwilayah
Kampung Gg.nangka RT.03 RW.01 desa batulayang, Kec Cisarua Kab Bogor.
Tramadol dan excimer adalah obat keras golongan G yang penggunannya harus dalam pengawasan dokter dan pembeliannya pun harus dengan resep dokter dan apabila salah dalam penggunaan efeknya bisa berakibat fatal dan berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa berujung kematian bagi si pengkonsumsi obat keras merk tramadol dan excimer ini apabila melebihi dosis.
Baca juga: Pentas Seni Budaya Melayu Meriahkan HUT Kepulauan Meranti Ke-13 tahun
Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Dan pasal 197 undang undang kesehatan”l
Pimred