Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPemerintahan

Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Perppu Cipta Kerja yang Tuai Pro-Kontra

buserdirgantara7
171
×

Penjelasan Lengkap Mahfud MD soal Perppu Cipta Kerja yang Tuai Pro-Kontra

Sebarkan artikel ini
63b3c70a54707(1)

JAKARTA, – Dirgantara7.com | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan penjelasan pemerintah soal berbagai kritik terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurut Mahfud, kritik terjadi karena ada pihak yang belum membaca isi perppu tersebut secara utuh.

Meski begitu, ia mempersilakan berbagai pembahasan publik soal Perppu Cipta Kerja tersebut jalan terus.

“Banyak yang, pertama, tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar. Sehingga saya persilahkan saja kalau mau terus didiskusikan diskusikan saja,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1/2023).

Materi inti tak pernah dibatalkan MK

Mahfud kemudian menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisonal bersyarat.

Mengenai hal itu pemerintah sudah melakukan perbaikan dengan melakukan tahapan proses penyusunan dan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

“Pemerintah menyatakan begini, putusan MK itu mengatakan Undang-undang Cipta kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? Tidak berlaku dulu selama dua tahun. Tetapi selama dua tahun diperbaiki,” kata Mahfud.

Perbaikan itu, katanya, berdasarkan hukum acara yang di dalamnya harus ada kaitan bahwa omnibus law masuk di dalam tata hukum Indonesia.

Oleh karenanya, pemerintah kemudian memperbaiki dulu UU tentang pembentukan peraturan perundangan.

“Di mana, di situ disebut bahwa omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang. Nah sesudah itu diselesaikan, undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu perppu dibuat berdasar itu,” kata Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa MK tidak pernah membatalkan isi dari UU Cipta Kerja. Sehingga, pemerintah memperbaikinya dengan menyusun perppu.

“Materinya kan tidak pernah dibatalkan oleh MK. Coba saya mau tanya, apa pernah materi UU ciptaker dibatalkan? Enggak. Itu prosedurnya, prosedurnya harus diulang bahwa harus ada ketentuan bahwa omnibus law itu bagian dari proses registrasi. Sudah kita perbaiki,” ujarnya.

Mahfud juga menjelaskan mengapa perbaikan UU Cipta Kerja dengan menerbitkan perppu.

Ia mengatakan, perppu sama derajatnya dengan perbaikan melalui UU.

“Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita. Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai,” kata Mahfud.

“Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja,” ujarnya lagi.

Setelah perppu diterbitkan, menurutnya, akan ada riview berkait politik dari DPR yang akan dilakukan di masa sidang berikutnya.

Selain itu, ada kesempatan untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) di MK.

“Nanti akan ada political review. Political review-nya di DPR masa sidang berikutnya.

Judicial review-nya kalau ada yang mempersoalkan ke MK. Kan gitu aja,” kata Mahfud.

Tak ada unsur koruptif

Dalam penjelasannya, Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada unsur koruptif dalam pembentukan aturan cipta kerja.

Menurutnya, UU maupun peraturan pemerintah sama-sama bertujuan mempermudah pekerja dan investasi.

“Jadi UU Ciptaker itu kita percepat karena itu sebenarnya endak ada unsur-unsur koruptifnya.

Itu semuanya (karena) ingin melayani kecepatan investasi. (Untuk) siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja,” ujar Mahfud.

Kemudian, untuk proses perbaikan UU Cipta Kerja melalui perppu pun sudah melalui proses diskusi dengan berbagai pihak.

“Dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukan semua sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya,” kata Mahfud.

Mahfud pun mengakui bahwa pihak-pihak yang mengkritisi terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciptaker adalah akademisi.

Menurutnya, aspirasi seperti itu baik. Bahkan, ia juga pasti akan mengkritik apabila tidak menjadi menteri.

“Saya juga akademisi. Mungkin saya kalau tidak jadi menteri, (akan) ngritik kayak gitu,” ujarnya.

Meski begitu, Mahfud menggarisbawahi, jika secara prosedur penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak bermasalah sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi karena secara prosedur sudah tepat.

“Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai. MK menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru, gitu,” katanya.

“Apakah perppu apakah undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen,” ujar Mahfud lagi.

Kata Jokowi

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan, pro-kontra yang terjadi usai diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan hal yang biasa terjadi saat ada regulasi baru.

Menurut Jokowi, semua pro dan kontra bisa dijelaskan oleh pemerintah.

“Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan,” ujar Jokowi di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin (2/13/2022).

Perppu Cipta Kerja diteken oleh Jokowi pada 30 Desember 2022.
Terbitnya Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya pada November 2021 lalu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Disebut akal-akalan pemerintah

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau ASPEK Indonesia sempat menuding Perppu Cipta Kerja sebagai siasat pemerintah.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan, kehadiran Perppu Cipta Kerja merupakan langkah pemerintah untuk tetap memberlakukan Omnibus Law yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini karena pemerintah dan DPR gagal memenuhi putusan MK untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan UU Cipta Kerja melalui Perppu,” kata Mirah dalam siaran pers, Senin.

“Ini akal-akalan untuk memaksakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya lagi.

Mirah juga menuding isi Perppu Cipta Kerja sekadar “copy paste” dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“ASPEK Indonesia telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat sejak semalam. Ternyata isinya hanya copy paste dari isi UU Cipta Kerja yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja,” kata Mirah.

Mirah mengatakan, apabila terdapat perbedaan redaksi dalam Perppu tersebut, malah semakin tidak memperjelas dan tak mempunyai perkembangan perbaikan sebagaimana yang dituntut serikat pekerja.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458