Dirgantara7Com//MATARAM-Para pengusaha di Nusa Tenggara Barat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19 harus siap-siap disanksi penjara.
Kalau tidak mengindahkan teguran kerumunan, kita pidanakan. Saya ingatkan, semua bisa di pidana. Siapa pun itu, ingat, jangan sampai ciptakan kerumunan,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mataram, Rabu.
Dalam upaya mencegah naiknya angka penularan COVID-19, Polda NTB bersama seluruh stakeholder telah melaksanakan beragam upaya. Untuk edisi menjelang lebaran, salah satu fokus personel di lapangan berada di pusat perbelanjaan.
Pencegahan kerumunan menjadi tugas utama. Dalam bertugas, mereka harus mengedepankan peran humanis sebagai aparat. Upaya persuasif lebih diutamakan ketika melihat pelanggaran prokes COVID-19.
Kita sebenarnya sudah minta para pengusaha untuk mematuhi protokol kesehatan. Boleh buka, tetapi jangan sampai menciptakan kerumunan. Kalau berkerumun, pas ditegur tidak juga diindahkan, pastinya kita tindak tegas mereka,” ujarnya.
Dasar kepolisian bisa menerapkan pidana terhadap pelanggar prokes COVID-19, sudah sesuai dengan sejumlah aturan negara.
Pertama itu ada tertera dalam Undang-undang Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Sanksi pelanggar tercantum dalam pasal 14 ayat 1. Dalam aturannya, pelanggar terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal tersebut diatur sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Ada juga sanksi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada pasal 212, 214, 218, dan 216. Dalam setiap pasal, juga diatur tentang sanksi pelanggar.
Redaksi