Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPolisi

Pengungkapan kasus peredaran Narkotika oleh anggota Sat Resnarkoba di wilayah hukum Polres Kutai .

buserdirgantara7
324
×

Pengungkapan kasus peredaran Narkotika oleh anggota Sat Resnarkoba di wilayah hukum Polres Kutai .

Sebarkan artikel ini
Img 20221023 Wa0084

Kutai,–Dirgantara7.com | 1 (satu) Poket narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat kotor 2,3 Gr, 1 (satu) Unit Hp REALME warna Biru tua , 2 (dua) Lembar potongan tissue warna putih,1 (satu) Buah plastic klip Ukuran sedang warna putih bening,1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO warna biru putih.

IMG-20221023-WA0085

Sdr SUPRIANSYAH Als IYAN Bin DIN (Alm), 36 tahun, Kelumpang, 05 Januari 1986, Islam, Swasta, Indonesia/Kutai, SMA Tamat, alamat Kamp. Melak Ilir Rt. 08 Kec. Melak Kab. Kutai Barat di ketahui punya narkotika jenis shabu-shabu.

Satuan resnarkoba BRIPTU SAMUEL ROBERT, Polri,Aspol Polres Kubar. BRIPTU TRI HERI, Polri, Aspol Polres Kubar, ,BRIPTU ROYFUL S M, Polri, Aspol Polres Kubar,pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 Sekitar jam 00.30 Wita, Di Pinggir jalan Kamp. Ngenyan kec.Barong Tongkok Kab. Kutai Barat .

Awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu bernama Sdr. SUPRIANSYAH Als IYAN ada memiliki, menyimpan, menjual, menguasai Narkotika yang diduga jenis Shabu.

Kemudian anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan saat anggota opsnal melihat Sdr. IYAN berada di pinggir jalan Kamp. Ngenyan kec.Barong tongkok Kab. Kutai Barat sedang mencari sesuatu di pinggir jalan dan ada mengambil sesuatu kemudian saat tersebut anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. IYAN dan selanjutnya di lakukan penggledahan terhadap sdr. IYAN.

Saat tersebut sdr. IYAN mengaku ada menjatuhkan sesuatu dan saat di cari ada di ketemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO warna biru putih kemudian di buka di dalamnya diketemukan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang di bungkus plastik klip warna bening saat tersebut.

Sdr. IYAN mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang diketemukan tersebut adalah milik sdr. IYAN yang didapatkan karena sdr. IYAN ada di suruh oleh sdr. JIKAN untuk mengambil barang narkotika jenis shabu shabu tersebut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut. (Yusdar)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458