Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Pengeroyokan anak dibawah umur di kunjungi pendamping sosial dirumahnya

buserdirgantara7
243
×

Pengeroyokan anak dibawah umur di kunjungi pendamping sosial dirumahnya

Sebarkan artikel ini
Img 20210416 Wa0130

Buser dirgantara7.Com//NIAS SELATAN -Terkait kejadian penganiyaan dan pengerokan kepada korban Pince Duha (16) yang masih berstatus pelajar kelas I SMA Swasta Kampus Teluk Dalam pada hari Kamis (25/03) sekisar pukul 21.40 Wib di Pelabuhan Lama Jln.Jend.A Yani Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan yang diduga kuat di lakukan oleh Yusril Nazara alias Ama Titin Nazara bersama kedua anaknya.

Akibat penganiyaan dan pengeroyokan kepada korban anak di bawah umur Pince Duha (16) yang masih berstatus pelajar, orang tua korban Rina Hati Gowasa (40) yang akrab di panggil Ina Gusti Duha telah melaporkan Yusril Nazara alias Ama Titin Nazara (50) beserta kedua anaknya yang berinisial DZ (16) dan FZ (20) yang diduga kuat sebagai pelaku, berdasarkan keterangan para saksi.

“Penganiayaan dan pengeroyokan tersebut,orang tua korban Pince Duha telah melaporkan pihak yang diduga kuat pelaku tersebut diatas di Polres Nias Selatan yang di tandai bukti Laporan Polisi  Nomor : LP/71/III/2021/SPKT “C”/SU/RES-NISEL.pada tanggal 25 Maret 2021.

Laporan pengaduan tersebut langsung di tangani Unit PPA Polres Nias Selatan.

“Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada pihak pelapor, mengatakan bahwa hampir sebulan laporan tersebut belum juga para pelaku di amankan.Telah dua kali pihak pelapor maupun saksi di panggil pihak penyidik Unit PPA Polres Nias Selatan,” Ungkap Pelapor.

“Pada hari Kamis (15/04) sekisar pukul : 17.00 Wib, Pendamping Sosial (Pedsos) dari Kementerian Sosial yang di tugaskan di Kabupaten Nias Selatan mengunjungi korban di rumahnya Jl.Pranuka Kelurahan Teluk Dalam.

Pedsos yang bernama Desti Waruwu dan Tiara Telaumbanua dalam rangka melihat kondisi korban.Beberapa pertanyaan di cerca baik pihak keluarga maupun awak media, salah satunya ibu korban Pince Duha yang bernama Rina Hati Giwasa alias Ina Gusti Duha, menanyakan lambannya proses hukum yang tangani Unit PPA Polres Nias Selatan,sampai saat ini para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak saya masih berkeliaran,” Ujarnya.

Harapan pihak keluarga korban kepada Pedsos untuk di sampaikan kepada pihak Polres Nias Selatan khususnya yang menangani kasus ini, untuk sesegera mungkin pelaku di tangkap,” Harapnya.

Penulis Rumusan Laia

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458