Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Pengedar obat sediaan parmasi tanpa izin edar di babad habis Satnarkoba Polres Subang.

buserdirgantara7
104
×

Pengedar obat sediaan parmasi tanpa izin edar di babad habis Satnarkoba Polres Subang.

Sebarkan artikel ini
Img 20230825 Wa0271

Subang, Buserdirgantara7com — Jajaran Polres Subang bersama jajaran Satnarkoba telah mengungkap peredaran penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

Menurut Ķapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo Saat konperensi pers di halaman mako polres subang mengatakan
Satnarkoba Polres Subang telah menangkap dua pelaku para pengedar obat sediaan parmasi tanpa izin edar,yang telah di edarkan oleh para remaja asal aceh utara. Jumat
( 25 -8-2023 )

Diantaranya para pengedar tersebut berinisial MF (25) dan NF (22) kedua pelaku tersebut berasal dari aceh utara dan sengaja mengedarkan di wilayah kabupaten subang.

Lanjut AĶBP Ariek Indra Sentanu Satnarkoba telah
mengamankan obat sediaan farmasi 15.386 butir dan uang cash Rp300 ribu. Jenis obat yang diamankan trihexiphenidyl hexymer, dan lainnya.

Dan hal tersebut telah di selamatkan demi mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang.

kedua pelaku pengedarkan dan menjual obat keras tersebut di Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara.

Atas perbuatannya , kedua tersangka diancam pasal r53 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(Jajang)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458