Dirgantara7.Com//Pelaksanaan Kegiatan PPKM Level 2 (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat), Pembagian Masker, Penegakan Penertiban Protokol Kesehatan Covid-19 dan checklist kelengkapan Prokes di pusat perbelanjaan Di Wilayah Hukum Polsek Pagaden Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP SUMARNI.S.I.K,.SH.MH melalui Kapolsek Pagaden AKP JONO SUJONO SIP. Rabu, (29/9/2021).
Personil yang terlibat AKP JONO SUJONO SIP
( Ka Polsek Pagaden ), AIPTU ARIP SARIPUDIN, AIPTU NONO HERYADI, dan PERSONIL POLSEK PAGADEN.
Melaksanakan Kegiatan PPKM Level 2 (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masyarakat) dilaksanakan Gabungan dengan Gugus Tugas dan apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inpres No 6 tahun 2020 diberikan himbauan disertai pemberian masker, Melaksanakan Himbauan edukasi kepada masyarakat terkait akan di terapkan AKB ( Adaptasi Kebiasaan Baru), Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19, Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing) dan Physical distancing, Melakukan penindakan berupa Surat Teguran terhadap Masyarakat karena tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan Prokes.
Kegiatan PPKM Level 2 (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masarakat) diwilayah Hukum Polsek Pagaden berjalan aman dan lancar.
Masyarakat mengerti dan paham mengenai penting nya mengunakan masker unutuk pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19. Himbauan Protokol Kesehtan dan 3 M disertai pemberian masker.
Red/@Jajang