Lampung,–Dirgantara7.com | Polisi menangkap lima anggota komplotan pencurian modus pecah kaca mobil di Bandarlampung, Rabu (5/4/2023) malam. Mereka diduga merupakan pelaku pencurian uang Rp800 juta milik nasabah bank.
Penangkapan dilakukan usai Timsus Antibandit 309 Polresta Bandarlampung menggerebek rumah kontrakan di Rajabasa, Bandarlampung.
Salah satu pelaku yang mengetahui kedatangan polisi berupaya melarikan diri, namun aksinya gagal setelah rumah tersebut dikepung.
Para pelaku yang tertangkap yakni Rusli (52), Edi Rahman (47), Faisal Efendi (40), Arifin Arkan (33), dan Hasan Basri (30).
Sementara dua pelaku lain yang diduga sebagai dalang pencurian masih diburu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya merupakan warga Kayu Agung, Sumatera Selatan (Sumsel).
Mereka merupakan komplotan spesialis pencuri modus pecah kaca yang kerap menyasar nasabah usai bertransaksi di bank.
Berdasarkan interogasi, para pelaku telah melancarkan aksinya di lima TKP di Bandarlampung dan Lampung Selatan.
Dalam melancarkan aksinya, mereka memiliki peran masing-masing mulai dari membuntuti korban hingga eksekutor.
Komplotan ini terakhir kali beraksi di kawasan Sukarame, Bandarlampung. Aksi para pelaku terekam CCTV dan membawa kabur tas berisi uang Rp800 juta.
Selain menangkap komplotan pencuri, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua busi kendaraan yang sudah dimodifikasi, serta tas dan dokumen penting milik korban yang dicuri oleh pelaku.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Namun, dua pelaku lain yang berperan sebagai dalang pencurian masih diburu.
Polisi mengklaim sudah mengantongi identitas kedua pelaku tersebut.
(Red)