Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Penangkapan Peredaran Obat Keras Jenis TRIHEXIPENIDYL Tanpa Ijin Edar

buserdirgantara7
217
×

Penangkapan Peredaran Obat Keras Jenis TRIHEXIPENIDYL Tanpa Ijin Edar

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 08 20 At 20.41.05

buserdirgantara7.Com//Sangihe-Pada hari ini Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar jam 09.00 wita anggota Satuan Narkoba menerima informasi bahwa akan ada pengiriman Barang jenis obat lewat jasa pengiriman JNT Tahuna adanya peredaran obat keras milik lelaki FAUJI SAMBAIYANG Selanjutnya tim melakukan penangkapan lelaki FAUJI SAMBAIYANG di kampung Petta Barat kecamatan Tabukan Utara tepatnya didalam Rumah dan setelah di interogasi lelaki FAUJI SAMBAIYANG mengakui bahwa barang tersebut milik lelaki FAUJI SAMBAIYANG

selanjutnya Tim langsung mengamankan pelaku dan barang Bukti ke Mako Polres Sangihe guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun Identitas pelaku yakni :
Nama : FAUSI SAMBAIYANG,(FS) alias Pengkong, umur 27 tahun, Tempat tgl lahir Tahuna 25 Maret 1994, agama Islam, pekerjaan Swasta, Alamat Kampung Petta Barat Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe.

Barang Bukti yang disita dari pelaku lelaki FAUJI SAMBAYANG yaitu 110 butir obat Trihexiphenidyl yang dikemas dalam plastik.

(samuel)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *