Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Penangkapan Peredaran Obat Keras Jenis TrihexipenIdyl Tanpa Ijin Edar

buserdirgantara7
214
×

Penangkapan Peredaran Obat Keras Jenis TrihexipenIdyl Tanpa Ijin Edar

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 08 16 At 22.36.51 (1)

Buserdirgsntsrs7.Com//Sangihe-Pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekitar jam 09.00 wita anggota Satuan Narkoba menerima informasi bahwa akan ada pengiriman Barang jenis obat lewat jasa pengiriman JNT Tahuna adanya peredaran obat keras milik lelaki ARSYAD AWUMBAS Selanjutnya tim melakukan lidik dan pengintaian dan pada pukul 11. 30 wita

Pelaku :ARSYAD AWUMBAS, HAMZAH, Petta, 3 April 1987, 34 tahun, kawin ,islam, 17 juli 1996. Buruh harian. Kampung Petta Timur Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe

Saksi FAUJI SAMBAIYANG, Tahuna, 25 Maret 1994 T Islam, Swasta, Kampung Petta Barat Kec. Tabut Kab. Kepl. Sangihe. tempat kejadian Kantor Jasa pengiriman JNT Tahuna dan barang bukti 500 Butir obat trihexiphenidyl dan 2 Buah hp android merk samsung.

Teamm melakukan penangkapan lelaki An. ARSYAD AWUMBAS di kampung Petta kecamatan Tabukan Utara tepatnya didalam Rumah dan setelah di interogasi lelaki ARSYAD AWUMBAS mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan sudah melakukan transaksi jual beli obat keras jenis trihexiphenidyl sudah ke 3 kalinya.
selanjutnya Tim langsung mengamankan tersangka dan barang Bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Sangihe guna penyelidikan lebih lanjut.

(Samuel)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *