Denpasar, – Dirgantara7.com | Dua warga negara asing (WNA) Polandia, Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak, dideportasi ke negara mereka. Mereka dideportasi setelah kedapatan berkemah di Pantai Purnama, Bali, saat Nyepi.
Sabtu (25/3/2023), keduanya dideportasi sekitar pukul 09.55 Wita. Mereka dikawal petugas Imigrasi dari Bali hingga ke Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan penerbangan keluar dari Indonesia.
“Diterbangkan ke Jakarta untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mereka naik maskapai Etihad Airways rute Jakarta-Abu Dhabi-Italia-Polandia dengan dikawal ketat oleh petugas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi.
Dia menyebut petugas mengawal dua bule itu ke Soetta agar keduanya benar-benar keluar dari Indonesia. Keduanya juga sudah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Sebagai informasi, masyarakat dan wisatawan di Bali dilarang ke luar rumah saat Nyepi. Namun, di Hari Nyepi kemarin, Barbara dan Karol justru melakukan aktivitas di luar rumah dengan berkemah di pantai.
(Red)