Jakarta—Dirgantara7.com | Kamis 23/9/2022) Dunia Insan Pers Karawang digegerkan atas tindakan Oknum Pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dengan sengaja menculik,membawa,menyiksa,memukul Wartawan Online hingga babak belur dan dipaksa untuk meminum air Seni oleh oknum pejabat tersebut,
Dua orang wartawan yang menjadi korban yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa. Gusti serta Zaenal dengan kondisi psikis masih trauma melaporkan peristiwa kejam tersebut ke aparat penegak hukum.
Menurut Gusti,Oknum pejabat itu berinisial A dan menjabat sebagai salah satu Kadis di Pemda Karawang yang telah menyiksa dan menyekap mereka berdua.
“Kepada teman awak media Gusti menuturkan kronologis kejadian hingga penyiksaan yang dialaminya sebagai berikut:
” saya di bawa oleh orang suruhannya oknum pejabat tersebut ke bekas kantor PSSI Karawang. Sesampainya di kantor tersebut ruangan langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang orang dari oknum pejabat tersebut”, tutur Gusti
“Untuk menghubungi teman atau keluarga itu tidak bisa,karena handphone di sita dan sampai hari ini handphone tidak tau kemana”, Lanjut Gusti
“Kemudian kita mulai menerima pukulan dari kalangan suporter dan kemudian kita di cekokin minuman keras oleh oknum pejabat tersebut”, Tanbahnya
“Selain itu,Oknum pejabat dengan inisial A tersebut mencekoki kita tiga kali dengan air kencing sambil melakukan pemukulan dan penyikutan di kepala kita”, lanjutnya lagi
Bahkan kemaluan korban juga di tendang oleh oknum pejabat Karawang dengan inisial R yang menjabat sebagai ajudan. Bahkan oknum tersebut juga melakukan pengancaman akan menghabisinya.
Korban juga di aniyaya dari malam hingga pagi hari hingga tak sadarkan diri dan bisa pulan karena di jemput oleh saudaranya. Kemudian korban diselamatkan dan bawa ke salah satu kantor Dinas dan baru pulang pukul 18.00 WIB Minggu sore 18 September 2022.”
Pemred Buserdirgantara7 Nasrudin mengatakan”, Tindakan arogansi yang dilakukan oknum pejabat beinisial A tersebut tak ubahnya seperti gerombolan PKI yang dengan secara persis dengan sadis menculik, membawa, menyiksa serta memukul Dua orang jurnalis sampai babak belur dengan ancaman akan dihabisi.
“Saya mengutuk keras,dan meminta kepada pihak terkait Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Bupati Karawang Celicca Nurrachadiana agar segera mengusut tuntas kasus ini sampai tuntas dan memberikan sanksi etik kepegawaian kepada Oknum pejabat penjahat sebut saja Ajing sampai di pecat dari Jabatannya”, Tegas Nasrudin.
Hingga berita ini diturunkan para awak media masih menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak Polres Karawang dan Bupati Karawang,apabila kasus Pidana ini tidak dusut sesegera mungkin maka seluruh awak media Di Jawa Barat akan mendatangi Mapolres, Karawang untuk melakukan aksi kemanusiaan untuk membela rekan media yang telah dianiaya.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SH. SIK. MH. Menyampaikan, “terkait perkara laporan yang diterima polres Karawang laporan diterima Selasa 20/09/2022, Berarti ini hari ketiga, polres Karawang telah mengambil langkah langkah, hari ini Kasat Reskrim polres Karawang berangkat ke Polda Jabar, dengan perkara Ditkrimum untuk menetapkan tersangka, “Jelasnya
“Dengan ini kami minta bersabar, apabila selesai gelar, pastinya kami akan Informasikan secara transparan, karena saat ini proses gelar masih berlangsung di Polda Jabar, intinya kami kepolisian menangani dengan Prosedur, setelah gelar perkara apapun hasilnya sekali lagi, kami akan menyampaikan secara resmi, gamblang dan Transparan, kami akan Tegak Lurus, “Tegas Kapolres Karawang.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Karawang Pendi Anwar menyampaikan, “Kami akan ikut mengawal, intinya kita kawal bersama sama karena negara kita negara hukum, siapun yang bermasalah dengan hukum, pastinya harus sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, “Tutupnya.
Rakyat Karawang membuat Petisi bersama, pada hari ini Kamis 22-09-2022, telah diadakan rapat dengar Pendapat dan Audiensi dengan DPRD Kab. Karawang, menyikapi permasalahan atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum PNS terhadap dua orang Jurnalis kabupaten Karawang bertempat diruang atau kantor DPRD Kab. Karawang telah disepakati bersama untuk membuat Petisi atas tindakan oknum PNS tersebut, adapun isi petisi tersebut sebagai berikut:
1. Kami atasnama seluruh lapisan masyarakat Karawang menyatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum PNS yang telah melakukan tindakan kekerasan tidak dibenarkan secara hukum dan aturan yang berlaku.
2. Masyarakat Karawang mengutuk keras tindakan oknum pejabat Pemkab Karawang dan meminta kepada pihak kepolisian agar melakukan langkah tegas, terkait kejadian ini sebagaimana hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
3. Kami atasnama seluruh masyarakat Karawang dalam rangka proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian Menonaktifkan oknum pejabat Karawang dari jabatan apapun dalam pemberitaan kabupaten Karawang.
4. Kami atasnama seluruh lapisan masyarakat Karawang meminta kepada DPRD kabupaten Karawang, Apabila permintaan kami dari 3 poin diatas dan Bupati tidak Menonaktifkan Oknum Pejabat tersebut maka DPRD Kab. Karawang akan melakukan langkah melalui hak Interpelasi.
Dari 4 poin petisi yang di buat bersama Pers dengan DPRD kabupaten Karawang resmi disepakati. (Red)