Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Pemkot, KPU dan Bawaslu Tandatangani Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak

buserdirgantara7
88
×

Pemkot, KPU dan Bawaslu Tandatangani Kesepakatan Dana Hibah Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini
Img 20231021 Wa0027

Bogor,–Dirgantara7.com // Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Dana Hibah Pemilihan Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Penandatangan dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Samsudin dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Kota Bogor, Herdiyatna di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Jumat (20/10/2023).

Acara tersebut disaksikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Rudy Mashudi, Asisten Umum Setda Kota Bogor, Rakhmawati, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bogor, Dadang Sugiarta, Sekretaris BKAD Kota Bogor, Evandy Dahni serta perwakilan perangkat daerah lainnya.

Penandatangan berita acara kesepakatan ini kata Sekda bagian dari hasil dari rapat yang dilaksanakan sebelumnya yang terlebih dahulu dilakukan evaluasi atas usulan yang disampaikan KPU Kota Bogor dan Bawaslu Kota Bogor.

“Dari KPU kita melihat aturan-aturan yang digunakan, standar-standar pemerintah kota dan kita sudah mengeluarkan SK tim untuk melakukan verifikasi untuk keamanan kita bersama yang dipimpin Asisten Umum yang selanjutnya ditandatangani TAPD,” kata Syarifah.

Namun, untuk sampai ke tahapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masih menunggu penyelesaian dari Raperda Perubahan APBD Tahun 2023.

Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menyampaikan, progres berkaitan pembahasan anggaran Pilkada Tahun 2024 dilakukan cepat oleh semua pihak sehingga dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan.

“Perjalanan anggaran pada awal senilai Rp 52,9 miliar, setelah review oleh Badan Kesbangpol Kota Bogor dan tim TAPD, dilanjut review internal, maka kami sepakat anggaran menjadi Rp 48,097 miliar.

KPU Kota Bogor sepakat dalam penyusunan anggaran, terkait kegiatan-kegiatan  yang ada di standar Kementerian Keuangan tidak diubah.

Untuk standar biaya kegiatan mengacu standar biaya daerah, untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan tahapan dikurangi.  Efisiensi ditekankan Samsudin mengingat padatnya kegiatan Pemilihan Umum.

Pasca penandatangan kesepakatan, KPU Kota Bogor akan menyampaikan surat permohonan penandatangan NPHD kepada Wali Kota Bogor dengan harapan penandatangan dapat dilaksanakan pada akhir Oktober 2023.

Selanjutnya sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 14 hari setelahnya akan dilakukan permohonan pencairan anggaran untuk tahap pertama sebesar 40 persen.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan perangkat daerah menyampaikan sejumlah masukan terkait anggaran hibah Pilkada Serentak, diantaranya dari BKAD, Bagian Hukum dan HAM, Bagian PBJ, Bagian Kemasyarakatan dan yang lainnya.

(Muhtaryana)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458