Luwu. timur,–Dirgantara7 .com | Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM) dan Infaq Calon Jamaah Haji tahun 1444 H/2023 M.
Penetapan tersebut melalui hasil kesepakatan dalam rapat bersama Pemerintah Lutim dengan Kantor Kementerian Agama, Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, Baznas Lutim, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Disdagkoprinum, Kabag Kesra, PHBI Lutim dan para Camat, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (28/03/2023).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan, dr. H. April tersebut menyampaikan telah disepakati bersama bahwa besaran zakat fitrah yang berlaku terdiri atas tiga (3) tingkatan, yakni tinggi sebesar Rp. 17.000 per jiwa, sedang Rp. 14.000 dan terendah Rp. 11.000 per jiwa.
“Jadi kita sepakati bersama bahwa zakat yang tiga tingkatan ini di dasarkan pada harga dipasaran sesuai survei yang dilakukan oleh Disdagkoprinum,” ungkap dr. April.
Lanjutnya, telah ditetapkan bahwa untuk infak Rumah Tangga Muslim sama dengan tahun lalu, yakni Rp.25.000,- per kepala keluarga. Sementara infak calon jamaah haji sebesar Rp. 750.000 per orang.
“Ini kita akan tetapkan seperti tahun kemarin, dan Pemerintah Kabupaten Lutim dari awal hingga sekarang tetap kita mensubsidi masyarakat yang mampu maupun yang kurang mampu,” ucap Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan.
“Mudah-mudahan kesepakatan kita pada rapat ini bisa segera di setujui oleh Bupati Lutim untuk kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan,” harap dr. April. (dew/ikp-humas/kominfo-MuhJuari )