Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPeristiwa

Pemerkosa Cuma Dituntut 7 Bulan Bui Berbuntut, Kajari Lahat Dinonaktifkan!

buserdirgantara7
181
×

Pemerkosa Cuma Dituntut 7 Bulan Bui Berbuntut, Kajari Lahat Dinonaktifkan!

Sebarkan artikel ini
Img 20230110 001337

Jakarta – Dirgantara7.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan menanggapi vonis 10 bulan penjara terhadap 2 pemerkosa anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan. Saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dinonaktifkan sementara buntut rendahnya tuntutan 7 bulan penjara kasus pemerkosaan anak tersebut.

“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).

Ketut mengatakan pejabat struktural yang dinonaktifkan sementara diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat, Kasubsi dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Selain itu, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut.

“Saat ini telah diserahkan ke Jamwas untuk dilakukan pemeriksaan penanganan perkara yang unprofessional tersebut,” ujarnya.

Diketahui tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan eksaminasi atas vonis 10 bulan penjara itu kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Lahat. Ketut menyebut hasil eksaminasi khusus itu nantinya akan diserahkan ke Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut.

“Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut,” ujarnya.

Penonaktifan sementara pejabat struktural Kejari Lahat dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini dilakukan karena diduga ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.

“Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” kata Ketut.

Jaksa Ajukan Banding

Ketut mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara terdakwa anak inisial OH (17) dan MAP (17).

Hotman Paris Soroti Vonis 10 Bulan Pemerkosa di Lahat

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris menyoroti vonis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan, yaitu 10 bulan penjara. Hotman Paris meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum mengajukan upaya banding.

“Jadi mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung,” kata Hotman dikutip dari Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Minggu (8/1/2023).

Diketahui, dalam kasus ini, dua pelaku berinisial OH (17) dan MAP (17) divonis 10 bulan penjara karena telah memperkosa pelajar SMA AAP di Lahat, Sumsel. Sedangkan satu tersangka lainnya, berinisial GA (18), masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat.

Dalam kasus itu, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tersangka dengan hukuman 7 bulan, tetapi oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara.

Hotman menilai, meski vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hukuman tersebut dinilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.

 

(*)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458