Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Ops Aman Nusa II (Penanggulangan Penyebaran Wabah Pandemi Covid-19) Tahun 2021

buserdirgantara7
142
×

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Ops Aman Nusa II (Penanggulangan Penyebaran Wabah Pandemi Covid-19) Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Img 20210418 Wa0007

Buserdirgantara7.com||SUBANG- Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Ops Aman Nusa II (Penanggulangan Penyebaran Wabah Pandemi Covid-19) Tahun 2021 di Wilayah Hukum Polsek Cikaum Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Cikaum, AKP Kustiawan, S.Pd., M.M., CHRA. Minggu, (18/4/2021).

Personil yang terlibat Kapolsek Cikaum AKP Kustiawan, S.Pd., M.M., CHRA. , Aiptu Ade Gugun, Bripka Budi H, dan Bripka Adzan M

Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan sbb menghimbau kepada masyarakat agar tidak berkumpul dan selalu menjaga jarak, dan masyarakat agar selalu menggunakan masker ketika keluar rumah untuk melakukan kegiatan apapun. 

Menginformasikan bahwa Kab.  Subang sudah menerapkan Adaptasi Kebiasaan baru  namun pelaksanaannya tetap memperhatikan Protokol kesehatan. 

Masyarakat langsung memakai masker. Selama pelaksanaan berjalan dengan aman, lancar, dan antisipasi C3.
Jurnalis. Jajang

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458