Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Pemberlakuan Pembatasan Aktifitas Di Kabupaten Buru Untuk Mencegah Penyegaran Covid 19 Dimulai Hari Senin

buserdirgantara7
117
×

Pemberlakuan Pembatasan Aktifitas Di Kabupaten Buru Untuk Mencegah Penyegaran Covid 19 Dimulai Hari Senin

Sebarkan artikel ini
Img 20210711 Wa0175

Dirgantara7Com//Namlea(Kab.Buru.Maluku),Bupati Kabupaten Buru Ramli Umasugi SPi.,MM telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Pemerintahan Kemasyarakatan dan Keagamaan,yang akan mulai diberlakun pada 12 Juli 2021.Minggu (11/07/2021)

“Dengan surat edaran bernomor 045.2/143 Tahun 2021,sebagaimana yang dijelaskan oleh Sekertaris Satgas Covid-19,Aziz Tomia bahwa keputusan Bupati Buru ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.Dengan telah memperhatikan peningkatan kasus aktif sekarang dan terus mendukung kegiatan usaha di Kabupaten Buru.Jelasnya

‘Didalam Surat Edaran telah diinstruksikan kepada setiap pimpinan OPD,Instansi Vertikal,BUMD/BUMN,Camat serta seluruh Kepala Desa untuk tetap menjalankan tugas.Dan melaksanakan kegiatan ditempat kerja masing-masing dengan menerapkan Work From Home 50% dan Work From Office juga 50% dari total pegawai maupun karyawan.Ungkapnya

‘Sementara itu lanjut Aziz,kegiatan yang lebih dari sepuluh orang seperti Rapat,Sosialisasi,ataupun Seminar-Seminar supaya ditunda pelaksanaannya.Sesuai Instruksi Bupati pelaksanaan WFH dan WFS tetap dilakukan tetapi dengan penerapan protokoler kesehatan secara ketat,dengan pengaturan waktu secara bergantian.Namun pada saat WFH tidak akan ada mobilisasi ke daerah lain.Imbuhnya

“Bupati juga menginstruksikan agar seluruh tempat wisata dan kegiatan pada area publik,untuk ditutup.Kegiatan pada sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan dasar atau kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi,diatur pengaturan jam operasional,kapasitas,serta penerapan protokol kesehatan,seperti yang tertuang dalam surat edaran.

“Sementara kegiatan belajar mengajar untuk seluruh jenjang pendidikan dilaksanakan dengan ketentuan untuk sekolah yang berada dalam wilayah Kota Namlea dilaksanakan 100 persen daring/online. Sekolah yang berada di luar Namlea dapat melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka dengan ketentuan menerapkan 50 persen setiap ruang belajar dan protokol kesehatan yang ketat.

“Seluruh pengajar/guru/dosen baik ASN dan PTT wajib melaksanakan vaksinasi. Untuk kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai yakni, Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, mengatur jarak dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kegiatan tahlilan dapat dilaksanakan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat yang disediakan dan tidak ada hidangan makanan di tempat, Acara pernikahan hanya dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan undangan maksimal 10 (sepuluh) orang, sementara acara resepsi pernikahan dilarang untuk diselenggarakan, Kegiatan kemasyarakatan lainnya (rapat, khitanan, khatmit qur’an, maupun maulid, dll) ditunda pelaksanaannya.

“Sedangkan Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/toko/supermarket/swalayan/pasar ditetapkan sebagai berikut yakni, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIT, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara Iebih ketat, Pasar Namlea ditutup pada pukul 18.00 WlT.

“Instruksi ini juga mengatur soal pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (restoran, warung makan, rumah makan, kafe, tempat hiburan malam, karoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan) antara lain, Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas ruangan, Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.80 WIT, Untuk restoran yang hanya melayani pesan – antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

“Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat diberikan kepada perwakilan maksimal 10 orang dan yang lain dibagikan langsung ke penerima BLT oleh pemerintah desa. Pelaksanaan kegiatan perlombaan dan pertandingan olehraga dan seni ditunda pelaksanannya.

Rilis:BD7.Nml

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458